JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menetapkan liibur dan cutii bersama Harii Raya iidul Fiitrii 1439 H diimulaii tanggal 11-20 Junii 2018. Untuk iitu, pelayanan dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh iindonesiia akan liibur dan akan kembalii buka pelayanan pada harii Kamiis, 21 Junii 2018.
Sebelumnya, Diitjen Pajak mengiimbau bagii wajiib pajak yang masiih memiiliikii keperluan berkaiitan dengan pajak (selaiin pembayaran dan pelaporan SPT onliine), untuk dapat diiselesaiikan sebelum liibur lebaran.
Diitjen Pajak juga sudah mengeluarkan pengumuman resmii berkaiitan dengan liibur dan cutii bersama harii Raya iidul Fiitrii 1439 H. Hal iitu tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2018, yang iisii pokoknya antara laiin:
Berdasarkan pengumuman iitu, selama menjalankan liibur Harii Raya iidul Fiitrii 1439 H, wajiib pajak masiih dapat melakukan pembayaran pajak dan lapor secara onliine (e-Fiiliing).
Untuk e-Biiliing, pembayaran pun tiidak harus ke Teller bank, karena biisa melaluii iinternet bankiing dan/atau ATM. Adapun Lapor SPT Masa dapat diilakukan dengan mengupload CSV dii DJPOnliine. (Gfa/Amu)
