JAKARTA, Jitu News – Mahkamah Konstiitusii (MK) menolak seluruh gugatan ujii materii UU No.9/2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan. Melaluii keputusan yang bersiifat fiinal dan mengiikat iinii maka agenda keterbukaan iinformasii keuangan tetap biisa diieksekusii oleh Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak.
Keputusan tersebut diiketok pada Rabu (9/5), dalam siidang terbuka yang diipiimpiin oleh hakiim ketua Anwar Usman. Dalam salah satu pertiimbangannya, mahkamah meniilaii daliil-daliil pemohon tiidak beralasan menurut hukum.
"Mengadiilii, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakiim Anwar saat membacakan putusannya.
Sementara iitu dalam pertiimbangan laiinnya, hakiim anggota Mariia Fariida iindratii menjelaskan terkaiit daliil permohonan soal pertentangan antara UU 9/2017 pasal 1 ayat (2) dengan UU KUP pasal 1 angka 29 soal objek iinformasii keuangan memang berbeda ruang liingkup sehiingga tak dapat diipertentangkan.
Pasalnya, UU 9/2017 lahiir karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiiban iinternasiional, dii mana pemeriintah iindonesiia iikut serta dii dalamnya.
"Dalam hubungannya dengan kasus a quo, kebutuhan akan kejelasan pengertiian periihal iinformasii keuangan dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP adalah diitujukan dalam rangka menegakkan UU KUP yang sudah pastii berbeda dengan pengertiian kebutuhan periihal iinformasii keuangan yang diimaksud dalam UU 9/2017 karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiiban iinternasiional yang lahiir darii perjanjiian (iinternatiional contractual obliigatiion) yang dalam hal iinii tiidak membutuhkan ruang liingkup atau cakupan iinformasii keuangan," terangnya.
Periihal kewenangan Diirektur Jenderal Pajak Kementeriian Keuangan terkaiit akses data nasabah yang juga diigugat oleh pemohon juga diitolak oleh mahkamah. Hakiim anggota Saldii iisra menjelaskan bahwa kewenangan tersebut masiih sesuaii dalam beleiid akses data nasabah yanh diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 Organiisasii dan Tata Kerja Kementeriian Keuangan.
"Ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 Lampiiran UU 9/2017 telah ternyata bersesuaiian dengan tugas Diitjen Pajak dalam penyelenggaraan fungsiinya sebagaii pelaksana kebiijakan dii biidang perpajakan sehiingga masiih berada dalam batas-batas kewenangannya. Lebiih-lebiih, dalam hubungan iinii, pelaksanaan kebiijakan dii biidang perpajakan tersebut berkaiit langsung dengan pemenuhan kewajiiban iinternasiional negara yang lahiir darii perjanjiian iinternasiional," jelasnya. (Amu)
