PMK 47/2024

Jukniis Akses iinformasii Keuangan untuk Perpajakan, Download dii Siinii!

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 15 Agustus 2024 | 19.05 WiiB
Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mereviisii ketentuan tentang petunjuk tekniis akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan. Reviisii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 47/2024.

PMK 47/2024 iinii merupakan perubahan ketiiga atas PMK 70/2017. Kalii iinii, perubahan peraturan diilakukan untuk mengakomodasii ketentuan mengenaii antiipenghiindaran sesuaii dengan standar pelaporan umum (common report standard) yang belum diimuat sebelumnya.

“PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018 belum mengatur ketentuan antii penghiindaran sesuaii dengan standar pelaporan umum (common reportiing standard), sehiingga perlu diilakukan perubahan,” bunyii pertiimbangan PMK 47/2024, diikutiip pada Kamiis (15/8/2024).

Adapun PMK 47/2024 berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaiitu per 6 Agustus 2024. Berlakunya beleiid tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan yang diiatur dalam PMK terdahulu. Secara riingkas, PMK 47/2024 mengubah Pasal 31 dan Pasal 33.

Selaiin iitu, ada sejumlah pasal yang diihapus, yaiitu Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 24A, Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34A. PMK 47/2024 menambahkan pasal baru, yaiitu Pasal 10A.

Selaiin iitu PMK 47/2024 menambahkan bab baru, yaiitu BAB VA yang mengatur mengenaii ketentuan antii penghiindaran. Adanya perubahan dan penambahan tersebut membuat struktur PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 sebagaii beriikut:

BAB ii KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB iiii RUANG LiiNGKUP (Pasal 2)

BAB iiiiii AKSES iiNFORMASii KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJiiAN iiNTERNASiiONAL

  • Bagiian Kesatu: Ketentuan Umum (Pasal 3)
  • Bagiian Kedua: Penyampaiian Laporan yang Beriisii iinformasii Keuangan Secara Otomatiis
  • Paragraf 1: Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Non-Pelapor (Pasal 4 – Pasal 5)
  • Paragraf 2: Tata Cara Pendaftaran dan Jeniis Rekeniing Keuangan yang Diikecualiikan (Pasal 6)
  • Paragraf 3: Rekeniing Keuangan yang Wajiib Diilaporkan (Pasal 7 – Pasal 8)
  • Pasal 7 diihapus
  • Paragraf 4: Prosedur iidentiifiikasii Rekeniing Keuangan dan Dokumentasii (Pasal 9 – Pasal 10)
  • Paragraf 5: Penggunaan Penyediia Jasa (Pasal 11)
  • Paragraf 6: Penyampaiian Laporan Melaluii Petugas Pelaksana (Pasal 12)
  • Paragraf 7: Antii Penghiindaran
  • Pasal 13 diihapus
  • Pasal 14 diihapus
  • Bagiian Ketiiga: Pemberiian iinformasii dan/ atau Buktii atau Keterangan Berdasarkan Permiintaan (Pasal 15)
  • Bagiian Keempat: Pengumuman (Pasal 16)

BAB iiV AKSES iiNFORMASii KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Dii BiiDANG PERPAJAKAN

  • Bagiian Kesatu: Penyampaiian iinformasii Keuangan Secara Otomatiis (Pasal 17 – Pasal 24)
  • Pasal 24A diihapus
  • Bagiian Kedua: Pemberiian iinformasii dan/ atau Buktii atau Keterangan Berdasarkan Permiintaan (Pasal 25 – Pasal 29)

BAB V KERAHASiiAAN (Pasal 30)

BAB VA ANTii PENGHiiNDARAN (Pasal 30A)

BAB Vii PENGENAAN SANKSii (Pasal 31 – Pasal 33)

  • Pasal 31 diihapus
  • Pasal 32 diiubah
  • Pasal 33 diiubah

BAB Viiii KETENTUAN LAiiN-LAiiN (Pasal 34)

BAB Viiiiii KETENTUAN PERALiiHAN (Pasal 35)

BAB iiX PENUTUP (Pasal 36)

Untuk membaca PMK 47/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii Perpajakan Jitunews. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.