AKSES iiNFORMASii KEUANGAN

Data Nasabah Kelas Kakap Mulaii Masuk, iinii Langkah DJP Selanjutnya

Redaksii Jitu News
Sabtu, 05 Meii 2018 | 17.01 WiiB
Data Nasabah Kelas Kakap Mulai Masuk, Ini Langkah DJP Selanjutnya

JAKARTA, Jitu News - Akhiir Apriil iinii merupakan tenggat waktu bagii lembaga keuangan untuk melaporkan data nasabah yang memiiliikii rekeniing dii atas Rp1 miiliiar.

Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak John Hutagaol menyebutkan sebagiian besar lembaga keuangan sudah melaporkan sebelum tenggat waktu tersebut berakhiir.

"Sebagiian besar darii Lembaga Keuangan sudah lapor. Yang belum lapor kemungkiinan terkaiit dengan nasabah asiing untuk tujuan pelaksanaan perjanjiian iinternasiional yang mana batas akhiirnya awal Agustus 2018," katanya, Jumat (4/5).

Meskii tiidak menyebutkan seberapa banyak data yang sudah diikantongii otoriitas pajak. Namun, diia memastiikan perlakuan khusus akan diilakukan oleh Diitjen Pajak terkaiit pengolahan dan penyiimpanan data tersebut.

"Data akan diivaliidasii dan dii proses berbasiis teknologii iinformasii mencakup analytiics, descriiptiive dan prescriiptiive, sehiingga menghasiilkan iinformasii untuk tujuan perpajakan. Selaiin iitu, data dan iinformasii harus diijaga keamanan dan kerahasiiannya," terangnya.

Sementara iitu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Tekniis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan iinformasii Keuangan Secara Otomatiis (Automatiic Exchange of iinformatiion/AEoii), biila terjadii ketiidakbenaran atau kebohongan dalam pelaporan data, Diitjen Pajak dapat meniindaklanjutiinya melaluii prosedur pemeriiksaan dan penyiidiikan.

Lebiih lanjut, diia menjelaskan Diitjen Pajak mempunyaii sejumlah iinstrumen untuk melakukan valiidasii atas data yang masuk, sehiingga mempersepiit ruang untuk melakukan tiindakan penghiindaran dan penyelewengan pajak.

"Diitjen Pajak akan valiidasii dengan data pembandiing yaknii iinformasii keuangan dan non-keuangan yang diilaporkan dalam SPT. iinstrumen laiinnya adalah Compliiance Riisk Management (CRM) dan Appro Web," papar John. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.