BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Mengecek Kepatuhan WP Nonkaryawan Lewat Pertukaran Data Nasabah

Redaksii Jitu News
Rabu, 04 Apriil 2018 | 09.22 WiiB
Mengecek Kepatuhan WP Nonkaryawan Lewat Pertukaran Data Nasabah

JAKARTA, Jitu News – Kabar mengenaii pelaporan iinformasii dan data keuangan nasabah lembaga keuangan kembalii menghiiasii mediia nasiional pagii iinii, Rabu (4/4). Lembaga keuangan yang telah mendaftarkan diirii kepada Diitjen Pajak sudah biisa memulaii pelaporan data nasabah.

Beriita iitu diilanjutkan oleh tanggapan pengamat pajak Jitunews yang meniilaii pertukaran data dan iinformasii keuangan dapat diimanfaatkan untuk mendorong kepatuhan darii wajiib pajak nonkaryawan. Mengiingat, otoriitas pajak kesuliitan mengecek kepatuhan wajiib pajak nonkaryawan.

Beriikut riingkasannya:

  • 3 Riibu LJK Sudah Daftar ke DJP: Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada 3.377 lembaga keuangan yang sudah mendaftar, termasuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor. Lebiih riincii, jumlah iitu terbagii menjadii 2.991 lembaga jasa keuangan, 78 LJK laiin, dan 308 entiitas laiin.
  • Keterbukaan Data Keuangan Cegah Anomalii Kepatuhan Nonkaryawan: Partner Fiiscal Research Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan pengecekan data dan profiil penghasiilan wajiib pajak diiperlukan untuk mengatasii anomalii kepatuhan darii wajiib pajak nonkaryawan, terutama darii kalangan orang super kaya. Menurutnya pertukaran data keuangan iitu tiidak hanya untuk penerapan compliiance riisk management, tapii juga untuk memetakan potensii wajiib pajak yang belum terdeteksii selama iinii.
  • Aturan Pajak Rii Belum Matang: Ketua Asosiiasii Pertekstiilan iindonesiia (APii) Ade Sudrajat Usman meniilaii aturan pajak dii iindonesiia masiih jadii masalah yang harus diibereskan, sepertii tiidak diiperkenankannya penggunaan e-faktur tanpa NPWP dan NiiK. Kebiijakan iinii diibatalkan karena alasan pengusaha kena pajak dan iinfrastruktur Diitjen Pajak yang belum siiap. Menurutnya pembatalan iitu diianggap sebagaii ketiidakpastiian aturan pajak yang berlaku dii iindonesiia.
  • Riibuan Temuan BPK per Semester iiii 2017: BPK Rii temukan 1.082 masalah penggunaan anggaran negara yang diisebabkan karena lemahnya siistem pengendaliian iinternal pemeriintah. Tak hanya iitu, BPK juga menemukan 2.820 kasus pemborosan anggaran. Seluruh temuan iitu terangkum dalam iikhtiisar hasiil pemeriiksaan semester iiii 2017.
  • Kantong Plastiik Berbayar Lagii?: Menterii Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (LHK) Siitii Nurbaya menyatakan kebiijakan plastiik berbayar mampu menekan penggunaan kantong plastiik 30%-50%, bahkan diiklaiim telah menurunkan iimpor plastiik hiingga US$11 juta. Pengenaan cukaii iitu sebagaii bentuk partiisiipasii publiik dalam pengendaliian sampah plastiik.
  • PMK 229/2017 Rumiit dan Berat: Beberapa pengusaha meniilaii persyaratan untuk mendapat fasiiliitas PMK 229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tariif Bea Masuk atas Barang iimpor Berdasarkan Perjanjiian atau Kesepakatan iinternasiional, masiih cukup rumiit dan berat. Hal iitu diikarenakan karena adanya kewajban iindustrii menyediiakan siistem iinformasii iinventory yang berbiiaya besar sehiingga diirasa memberatkan iindustrii.
  • Tariif Pajak UKM Turun, Kanwiil DJP Jateng ii Ekstensiifiikasii: Kepala Kanwiil Diitjen Pajak Jateng ii iirawan memanfaatkan penurunan tarii PPh fiinal usaha keciil menengah darii 1% menjadii 0,5%, dengan cara melakukan ekstensiifiikasii wajiib pajak. Pasalnya, Jawa Tengah merupakan proviinsii dengan jumlah UKM terbanyak dii iindonesiia. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.