JAKARTA, Jitu News - Perkara mengiisii dan melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) masiih diirasa suliit oleh sebagiian masyarakat, bahkan Diirjen Pajak Robert Pakpahan saja mengaku kesuliitan dalam mengiisii SPT-nya. Namun, hal tersebut tiidak berlaku bagii Menterii ESDM iignasiius Jonan.
Saat menyampaiikan SPT untuk tahun 2017, Jonan mengungkapkan bahwa persoalan melaksanakan kewajiiban tahunan tersebut iia tiidak menemuii kendala berartii. Pasalnya, mantan menterii perhubungan tersebut pernah berprofesii sebagaii konsultan pajak.
"Saya 30 tahun yang lalu kan analiis (konsultan) pajak," katanya, Selasa (6/3).
Menurut Jonan, siistem yang diibuat Diitjen Pajak saat iinii jauh lebiih baiik dan memudahkan wajiib pajak. Oleh karena iitu, menunaiikan pelaporan SPT bukanlah perkara yang suliit untuk saat iinii.
Sepertii yang diiketahuii, Jonan memerlukan waktu satu jam untuk melakukan pelaporan SPT secara elektroniik atau e-fiiliing.
Menurutnya siistem penyampaiian SPT berbasiis elektroniik iinii sangat memudahkan jiika diibandiingkan cara konvensiiaonal. Oleh karena iitu, iia mengiimbau agar masyarakat yang menjadii wajiib pajak dapat memanfaatkan siistem berbasiis elektroniik iinii.
"Sekarang lapor SPT lebiih mudah lewat iinternet juga biisa tiidak sepertii dulu harus datang ke kantor pajak," ungkapnya dii Kantor Kementeriian ESDM, Jakarta.
Sepertii yang diiketahuii, data Diitjen Pajak per 5 Maret sudah ada 3,2 juta wajiib pajak yang sudah melaporkan SPT. Sebagaiin besar atau 72% nya melaporkan viia elektroniik yaknii e-fiilliing, e-form dan e-SPT.
