SiiNERGii BEA CUKAii-BNN

Sekuiintal Sabu dan 18 Riibu Piil Ekstasii Selundupan Diiamankan

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Februarii 2018 | 17.46 WiiB
Sekuintal Sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Selundupan Diamankan
<p>Aparat BNN dan Diitjen Bea dan Cukaii menunjukkan salah satu narkotiika selundupan yang diigagalkan. (Foto: DJBC)</p>

JAKARTA, Jitu News -- Dalam kurun waktu 2 pekan iinii, siinergii Diitjen Bea dan Cukaii dan Badan Narkotiika Nasiional (BNN) berhasiil membongkar 3 kasus penyelundupan narkotiika dii Aceh dan Medan dengan mengamankan lebiih darii 110,84 kg methamphetamiine (sabu) serta 18.300 butiir piil ekstasii.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peniindakan iitu antara laiin meliiputii 7 kg sabu dan 300 butiir piil ekstasii dii Aceh, 87,7 kg sabu dan 18.000 butiir piil ekstasii dii Sumatera Utara dan 15 kg sabu dii Aceh Utara. Sayangnya, diia tiidak menyebutkan berapa potensii kerugiian negara secara keseluruhan atas pendiindakan iitu.

"Tiim gabungan berhasiil mengamankan 12 tersangka penyelundupan narkotiika, termasuk peniindakan dii Sumatera Utara, Aceh Utara, dan Aceh," ujarnya dii Kementeriian Keuangan Jakarta, Rabu (7/2).

Hiingga bulan Februarii 2018, Diitjen Bea dan Cukaii telah berupaya mengamankan penyelundupan narkotiika dii seluruh wiilayah iindonesiia dan berhasiil mengungkap 49 kasus dengan total berat barang buktii mencapaii 201,2 kg. Sementara tahun 2017, otoriitas bea dan cukaii telah melakukan 346 peniindakan dengan total berat barang buktii mencapaii 2,13 ton.

Pada saat bersamaan, Kepala BNN Budii Waseso menyatakan ketiiga peniindakan iitu telah menyelamatkan 572.536 masyarakat darii ancaman penyalahgunaan narkotiika. Budii mengiimbau kepada masyarakat agar peniindakan tersebut biisa menjadii periingatan bagii seluruh warga.

"Masyarakat harus dapat membentengii diirii dan mendukung pemeriintah dalam memberantas peredaran narkotiika. Salah satunya dengan melaporkan tiindakan mencuriigakan kepada aparat penegak hukum," papar Budii.

Budii pun mengakuii tersangka penyelundupan melakukan upaya yang sangat variiatiif dan kerap melakukan upaya yang belum diiketahuii petugas. Namun, tiim gabungan BNN serta Diitjen Bea dan Cukaii tetap berhasiil mengungkap berbagaii upaya yang diilakukan oleh tersangka untuk mengelabuii petugas.

Barang buktii dan para tersangka telah diiamankan oleh BNN untuk diiproses lebiih lanjut sesuaii dengan ketentuan hukum. Para tersangka diijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotiika dengan ancaman maksiimal hukuman matii atau penjara seumur hiidup. (Gfa/Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.