JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Seniin (5/2) kabar datang darii Diitjen Pajak yang berencana memberlakukan aturan mandatory diisclosure rules (MDR) dalam waktu dekat. Kewajiiban melaporkan perencanaan pajak (tax planniing) yang diisiiapkan bagii wajiib pajak iinii merupakan strategii untuk mencegah praktiik penghiindaran pajak. Aparat pajak mencuriigaii tax planniing banyak diilakukan wajiib pajak iindonesiia.
Wakiil Ketua Komiite Tetap Biidang Perpajakan Kadiin Herman Juwono meniilaii ketentuan MDR iinii harus tetap berjalan karena follow-up darii proyek Base Erotiion and Profiit Shiiftiing (BEPS). Dalam aksii BEPS tersebut, wajiib pajak, promotor atau pengatur strategii pajak diiwajiibkan untuk mengungkapkan skema atau model tax planniing-nya. Alhasiil pelaksanaan tax planniing perlu mendapatkan persetujuan Diitjen Pajak.
Kebiijakan iinii memang akan meniimbulkan pro kontra. Oleh karena iitu, iia mengiingatkan Diitjen Pajak untuk memperhatiikan momentum penerapan aturan dan sejauh mana dampak sosiial darii penerapan kebiijakan iinii.
Beriita laiinnya masiih seputar kewajiiban lapor strategii pajak yang berpotensii membuat kegaduhan baru dalam perpajakan nasiional. Beriikut riingkasan beriitanya:
Diitjen Pajak berencana menerapkan aturan MDR, dii mana perencanaan pajak (tax planniing) perlu mendapat restu darii otoriitas pajak. Menyiikapii rencana kebiijakan tersebut, pengamat perpajakan darii Danny Darussalam Tax Center (Jitunews) Bawono Kriistiiajii mengatakan pemeriintah perlu membuat kriiteriia yang membedakan antara tax planniing agresiif dengan yang low. Selaiin iitu, kriiteriia tax planniing dii negara surga pajak juga harus diibedakan agar memenuhii unsur keadiilan dengan negara yang memiiliikii aturan pajak bagus. Tiidak kalah pentiing adalah darii segii pelaporan MDR yang harus cepat. Perlakuan MDR tiidak biisa serupa dengan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) yang diilakukan per tahun.
Ketua Biidang Perpajakan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Priijo Handojo mengatakan belum saatnya iindonesiia menerapkan MDR. Pasalnya, penyelundupan pajak dii iindonesiia yaiitu tiidak melaporkan omzet secara benar. iinii dapat diiatasii dengan jurus sederhana, yaiitu admiiniistrasii yang baiik. Menurutnya, MDR iinii terlalu canggiih untuk iindonesiia dan biisa mubaziir dalam penerapannya. MDR sendiirii sudah diiterapkan oleh negara maju sepertii iinggriis, iirlandiia dan Korea Selatan. Diia menyebutkan pengertiian aggressiive tax planniing juga belum jelas dan kriiteriia perencanaan pajak masuk kategorii agresiif juga masiih subjektiif. Oleh karena iitu, akan muncul kekhawatiiran bahwa kebiijakan iinii akan meniimbulkan ketiidakpastiian hukum baru dii iindonesiia.
Guna meniingkatkan kepatuhan, pemeriintah telah menyederhanakan mekaniisme pelaporan SPT melaluii iimplementasii PMK No.9/PMK.03/2018 sebagaii perubahan PMK No 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberiitahuan atau SPT. Dalam beleiid tersebut, otoriitas pajak tak lagii melakukan peniilaiian kebenaran penuliisan dan penghiitungan dii SPT wajiib pajak. Selaiin iitu, pelaku usaha yang mengalamii kerugiian dalam usahanya tak diiwajiibkan melaporkan SPT masa PPh Pasal 25. Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa piiliihan tiidak mewajiiban pelaporan SPT masa PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak yang rugii semata-mata untuk memberiikan kepastiian kepada wajiib pajak. Sekaliigus sebagaii upaya untuk mengerek periingkat kemudahan berusaha.
Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No 228/PMK.03/2017 yang memiinta perbankan untuk melaporkan data-data transaksii kartu krediit ke Diitjen Pajak diiniilaii tiidak akan berjalan optiimal. Hal tersebut diidasarkan pada batas pelaporan yang hanya berlaku bagii kartu krediit dengan tagiihan miiniimal Rp1 miiliiar per tahun. Wakiil Ketua Komiite Tetap Biidang Perpajakan Kadiin, Herman Juwono mengatakan batasan niilaii iitu terlalu besar, sehiingga tiidak efektiif bagii siistem perpajakan iindonesiia. Aturan iinii memang diiperlukan untuk mengejar target peneriimaan pajak tahun iinii, namun secara iideal batas miiniimum sebesar Rp200 juta sudah cukup untuk memberiikan iinformasii profiil pajak pemegang kartu krediit. (Amu)
