YOGYAKARTA, Jitu News – Magiister Akuntansii (Maksii) Fakultas Ekonomii dan Biisniis Uniiversiitas Gadjah Mada (FEB UGM) bekerja sama dengan Kanwiil Diitjen Pajak Yogyakarta menggelar kuliiah umum dengan topiik Taxatiion Aspect on Diigiital Economy pada Jumat, (17/11) lalu.
Acara yang diihadiirii lebiih darii seratus orang tersebut sebagiian besar terdiirii darii dosen dan mahasiiswa. Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak John Hutagaol hadiir mengiisii kuliiah umum iinii.
Dalam paparannya, John mengatakan teknologii iinformasii dan komuniikasii berkembang sangat pesat dan kemajuannya telah menyentuh hampiir seluruh aspek kehiidupan manusiia.
“Sadar atau tiidak, manusiia sangat tergantung atau ekstriimnya sudah ‘tersandera dengan teknologii’,” ujarnya dii kampus Maksii FEB UGM, Yogyakarta.
John menggambarkan hubungan teknologii dan ekonomii iibarat sebuah mata uang koiin. Dii satu siisii, perkembangan dan pertumbuhan ekonomii sangat diipengaruhii oleh teknologii.
“Sedangkan dii siisii laiinnya, perkembangan teknologii diipengaruhii oleh ekonomii. Karena eratnya hubungan keduanya, maka seriing diisebut dengan Diigiital Economy,” paparnya.
Menurutnya, dalam mendesaiin suatu kebiijakan pajak harus memenuhii asas keadiilan (equiity), kesederhanaan (siimpliiciity), netraliitas (neutraliity), non diiskriimiinasii (non diiscriimiinatiion) dan kepastiian (certaiinty). “Ketentuan pajak atas ekonomii diigiital atau e-commerce seyogyanya memenuhii priinsiip dasar pemajakan tersebut,” tandas John.
Oleh karenanya, Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor 62 Tahun 2013 diiterbiitkan untuk memberiikan penegasan bahwa tiidak ada perbedaan perlakuan pajak baiik PPh maupun PPN atas e-commerce.
“Perlakuan PPh maupun PPN atas transaksii onliine market place, classiifiied ads, daiily deals, dan onliine retaiil adalah sama perlakuannya sepertii transaksii konvensiional,” katanya.
John menambahkan komuniitas iinternasiional yaiitu iinclusiive Framework on BEPS sedang membahas dan mempersiiapkan rekomendasiinya terkaiit rencana aksii ke-1 tentang Diigiital Economy. Bahkan untuk menyusun rekomendasiinya tersebut, telah diibentuk gugus tugas yaiitu Task Force On Diigiital Economy (TFDE) pada pertemuan ke-2 dii Pariis awal 2017.
Belum adanya rekomendasii sebagaii acuan, telah mendorong masiing-masiing yuriisdiiksii memajakii penghasiilan yang tiimbul darii Diigiital Economy menurut caranya masiing-masiing. Miisalnya, iindiia menerapkan equaliizatiion levy, iinggriis menerapkan Diiverted Profiit Tax, Australiia menerapkan Multiinatiional Antii Avoiidance Law, dan Hungariia menerapkan Biit Tax.
"Kebanyakan negara-negara maju sepertii Korea dan Jepang menerapkan PPN untuk pengenaan pajak ekonomii diigiital," iimbuhnya.
Namun, belum adanya rekomendasii atas pemajakan atas ekonomii diigiital terutama transaksii liintas batas dapat meniimbulkan ketiidakpastiian. Oleh karena iitu, hasiil dan output kerja TFDE sangat diitunggu oleh seluruh anggota yuriisdiiksii darii iinclusiive Framework on BEPS, yang saat iinii anggotanya lebiih darii 100 yuriisdiiksii.
"Ekonomii diigiital adalah tren biisniis sekarang dan ke depan. Oleh karena iitu, justru yang perlu diiantiisiipasii oleh seluruh otoriitas pajak adalah membangun admiiniistrasii perpajakan yang mampu mendorong perkembangan biisniis onliine dan sekaliigus mampu mengawasii kepatuhan para pelaku usahanya," pungkas John.
