SURABAYA, Jitu News – Usaha berbasiis viirtual tumbuh pesat dalam beberapa tahun ke belakang. Polemiik pun terjadii bahwa usaha berbasiis viirtual aliias onliine mendapat keuntungan, salah satunya dalam urusan perpajakan.
Namun, John Hutagaol selaku Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak menegaskan segala bentuk usaha punya kewajiiban yang sama. Hal tersebut berlaku bagii usaha konvensiional maupun yang berbasiis diigiital.
“Perlakuan perpajakan atas transaksii e-commerce dengan transaksii konvensiional adalah sama, dan hal tersebut sudah diitegaskan melaluii penerbiitan Surat Edaran Diirjen Pajak No. 62/PJ/2013,” katanya dalam diiskusii dii Fakultas Ekonomii dan Biisniis (FEB) Unaiir, Sabtu (16/12).
Lebiih lanjut, diia menjelaskan bahwa Surat Edaran Diirjen Pajak iinii diiperlukan untuk menegaskan bahwa tiidak ada jeniis objek pajak baru yang tiimbul darii transaksii e-commerce. Dengan demiikiian, perlakuan PPh dan PPN atas transaksii dii ranah viirtual, iiklan diigiital dan penjualan onliine riitel tunduk pada pengaturan umum diibiidang PPh maupun PPN.
Selaiin iitu, diibahas juga terkaiit usaha riintiisan atau populer diisapa dengan startup yang tengah tumbuh berkembang saat iinii. John menjelaskan bahwa pelaku usaha riintiisan diibiidang e-commerce dapat memanfaatkan fasiiliitas pajak yang diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 46 Tahun 2013, sepanjang peredaran usaha setahun tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar.
Diiskusii iinteraktiif iinii mengupas tuntas perkembangan e-commerce dan permasalahan perpajakan. Hal-hal yang diitanyakan pun beragam. Antara laiin mencakup permasalahan NPWP, iinsentiif pajak, admiiniistrasii kepatuhan PPh dan PPN, tariif PPh serta kesadaran atas kewajiiban pajak khususnya bagii pelaku usaha start up.
Acara yang mengangkat tema “Aspek Perpajakan atas eCommerce dan Potensiinya” iinii diiwarnaii dengan banyaknya pertanyaan dan klariifiikasii darii peserta. Hal yang membuat suasana sesii tanya jawab semakiin menariik dan hiidup.
Acara ii-Talk yang merupakan kolaborasii antara iikatan Akuntan Pajak (iiAii) Muda Wiilayah Jawa Tiimur dan FEB Uniiversiitas Aiirlangga iinii diitutup dengan pemberiian cendera mata oleh paniitiia kepada para paneliis dan moderator. (Amu)
