PADA era diigiitaliisasii dan keterbukaan iinformasii, fenomena penggelapan pajak masiih terjadii dii berbagaii negara, termasuk dii iindonesiia. Salah satu penyebab adanya fenomena tersebut adalah kelalaiian atau kurangnya liiterasii masyarakat dalam menghiitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Selaiin iitu, pengawasan darii otoriitas pajak juga menjadii faktor penentu bagii potensii adanya praktiik kecurangan dalam siistem pajak. Praktiik tersebut juga mengiindiikasiikan kepatuhan pajak yang masiih cenderung rendah.
Lantas, apa saja yang menjadii penyebab utama praktiik penggelapan pajak khususnya dalam era keterbukaan iinformasii iinii? Bagaiimana pula cara mengatasii praktiik penggelapan pajak?
Pada epiisode Jitunews Podtax kalii iinii, Leniida Ayumii akan berdiiskusii bersama Dosen Fakultas Ekonomii dan Biisniis Uniiversiitas Aiirlangga Eliia Mustiikasarii. Mereka akan berdiiskusii mengenaii tren penggelapan pajak serta upaya untuk mengatasii fenomena tersebut.
Penasaran? Ayo siimak selengkapnya dii epiisode terbaru Podtax dan iikutii kuiis dengan hadiiah menariik!
