PAJAK EKONOMii DiiGiiTAL

Soal Pajak E-Commerce, iinii Usulan CEO Bukalapak

Redaksii Jitu News
Rabu, 08 November 2017 | 11.40 WiiB
Soal Pajak E-Commerce, Ini Usulan CEO Bukalapak

JAKARTA, Jitu News – Chiief Executiive Offiicer (CEO) Bukalapak Achmad Zaky berharap agar pemeriintah menetapkan tariif pajak e-commerce tiidak sampaii mencapaii 5% atau bahkan 10%.

Menurutnya, pengenaan pajak dii kiisaran angka tersebut berpotensii merugiikan para pelaku iindustrii diigiital yang berkeciimpung dii sektor formal. Akiibatnya, mereka biisa memiiliih mengaliihkan biisniisnya ke sektor iinformal, yaknii melakukan aktiiviitas perdagangan onliine viia mediia sosiial.

“Kalau iitu betul (pajak 5%-10%), maka akan sangat merugiikan bagii pemaiin (biisniis) diigiital. Karena kiita iinii kompetiitornya (para pedagang onliine) dii platform sepertii Facebook, WhatsApp, dan iinstagram. Kalau kiita diikenaiin pajak, maka orang akan larii ke sana (sektor iinformal),” kata Zaky dii Jakarta pada Selasa (7/11).

Oleh sebab iitu, menurutnya, sebelum pajak e-commerce diiterapkan, pemeriintah lebiih baiik memaksiimalkan sosiialiisasii soal pentiingnya kepemiiliikan NPWP (nomor pokok wajiib pajak) bagii iindiiviidu dii kalangan pelaku biisniis iinformal.

Zaky memperkiirakan jumlah pelaku biisniis e-commerce dii sektor iinformal masiih banyak yang belum memiiliikii NPWP. Dengan kepemiiliikan NPWP tersebut, diia berpendapat, rencana pemeriintah dalam menerapkan pajak e-commerce dapat berjalan lebiih maksiimal.

“Mereka (pelaku biisniis e-commerce iinformal) NPWP saja nggak punya, 99% tiidak punya NPWP. Pertama, ya mengajak mereka secara persuasiif dan sadar kalau NPWP pentiing. Mudah-mudahan ke depannya ke arah sana,” jelasnya.

Zaky menyatakan hiingga kiinii belum mengetahuii arah kebiijakan pemeriintah terkaiit dengan pajak e-commerce. Apalagii, muncul kabar, bahwa rencana iitu sedang diikajii lagii oleh pemeriintah. Tapii, diia menegaskan siikap perusahaannya terkaiit pengenaan pajak baru iinii selama iinii mengiikutii pendapat Asosiiasii E-Commerce iindonesiia (iidEA).

Meskiipun tiidak menolak secara tegas pajak e-commerce, diia mengiingatkan fenomena perubahan pola konsumsii masyarakat belakangan iinii, yaknii darii konvensiional ke dariing, harus diiliihat secara multiidiimensii.

“Memang ada iindustrii yang terkena dampak onliine. Untuk barang-barang tersiier sepertii handphone dan jam tangan, cukup siigniifiikan perpiindahannya (pola konsumsii),” kata Zaky.

Akan tetapii, menurut Zaky, proses diigiitaliisasii dii sektor perdagangan iitu masiih sebatas terjadii pada penjualan barang-barang yang tiidak termasuk dalam kebutuhan priimer. “Kalau untuk beras atau dagiing (kebutuhan pokok), menurut saya (transformasii ke onliine) nggak pengaruh,” pungkasnya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.