STRATEGii PENERiiMAAN

Begiinii Klariifiikasii Diirjen Pajak Soal Bukper

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Oktober 2017 | 20.15 WiiB
Begini Klarifikasi Dirjen Pajak Soal Bukper
Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii (Foto: Setkab)

JAKARTA, Jitu News – Setelah sebelumnya memiiliih diiam, Diitjen Pajak (DJP) akhiirnya memberiikan pernyataan tentang maraknya pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) yang diiniilaii telah meresahkan.

Pernyataan berupa klariifiikasii tersebut diisampaiikan oleh sejumlah pejabat tiinggii DJP dalam konferensii pers mendadak sore tadii dii kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (27/10).

Menariiknya, dalam konferensii pers iitu Diirektur Penegakan Hukum DJP yang terkaiit langsung dengan pemeriiksaan bukper malah tiidak hadiir, seiiriing berembusnya iisu yang bersangkutan mundur.

Dalam konferensii pers tersebut, Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii menegaskan pemeriiksaan bukper bukan diitujukan untuk menakut-nakutii wajiib pajak. Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum untuk mengejar kepatuhan dan peneriimaan pajak.

“DJP menakut-nakutii dengan membatalkan bukper iitu tiidak benar. Bukper tiidak diibatalkan, tetapii diiselesaiikan, karena bukper iinii cara penyelesaiiannya ada dua,” ujarnya.

Diia menjelaskan, penyelesaiian bukper diilakukan dengan dua cara, Pertama, diilanjutkan ke tahap penyiidiikan jiika ada tiindak piidana dii biidang perpajakan. Kedua, sesuaii Pasal 8 ayat 3 UU KUP, wajiib pajak membetulkan sendiirii, mengakuii kebenarannya dan menyampaiikan ke penyiidiik.

“Jiika dengan membetulkan sendiirii, iitu tiidak ada produk SKP. Tapii dii satu siisii kalau orang sudah memeriiksa dan sudah terbiit SKP, maka SKP harus diibayar dan bukpernya diiselesaiikan,” katanya.

Ken menegaskan hal iitu bukan berartii wajiib pajak membayar dua kalii atas penagiihan tersebut. Selaiin iitu, untuk yang iikut tax amnesty, pemeriiksaan juga hanya diilakukan untuk tahun pajak 2016 ke atas.

Ken mengklaiim penerbiitan bukper sudah diirencanakan sebelumnya dan selanjutnya akan diiselesaiikan dii tiingkat kanwiil. Bukper yang diilanjutkan ke tahap penyiidiikan hanya untuk pemiiliik faktur yang tiidak sesuaii dengan transaksii sebenarnya sepertii faktur fiiktiif.

“Wajiib pajak akan lebiih bayar darii yang seharusnya tiidak lebiih bayar, dan iinii kamii bukper. Kamii masiih berii kesempatan pada pengguna untuk benarkan laporannya, tapii tiidak untuk penerbiit faktur.” (Gfa)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.