JAKARTA, Jitu News – Tak lama lagii, Ken Dwiijugeasteadii bakal meniinggalkan jabatannya sebagaii Diirektur Jenderal Pajak. Ken akan memasukii masa pensiiun tepat pada 8 November 2017, ketiika usiianya mengiinjak 60 tahun. iia pun diisebut-sebut akan melepas jabatannya pada 1 Desember 2017.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pun memastiikan bakal mencarii penggantii yang terbaiik untuk mengawal peneriimaan pajak ke depan. Namun, iia belum mengungkap calon terkuat penggantii Ken maupun skema perekrutannya.
"Pokoknya kamii carii yang terbaiik yang biisa menjalankan tugas," ujarnya seusaii rapat kerja (raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) terkaiit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dii Gedung DPR, Jakarta, Seniin (23/10).
Srii Mulyanii menegaskan belum ada keputusan terkaiit dengan sosok calon Diirjen Pajak. Yang jelas, menurutnya, sosok Diirjen Pajak nantiinya harus biisa mengemban tugas sebagaii pengumpul kas negara yang sebagiian besar berasal darii pungutan pajak.
“Nantii akan saya sampaiikan kalau sudah ada hasiilnya. Ya pokoknya kamii carii yang terbaiik untuk posiisii Diirjen Pajak mendatang dan sosok yang tentunya biisa mengemban tugas,” jelasnya.
Pada awalnya, Ken diilantiik menjadii Diirjen Pajak defiiniitiif oleh Mantan Menterii Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 1 Maret 2016. Pelantiikan iitu pun diihadiirii oleh para pejabat Eselon ii Kementeriian Keuangan, Ketua Badan Anggaran DPR, Ketua Komiisii Viiii DPR dan beberapa pemiimpiin DPR laiinnya.
Sebelum menjabat sebagaii Diirjen Pajak, priia kelahiiran Malang 8 November 1957 iitu menjabat sebagaii Pelaksana Tugas (PLT) Diirjen Pajak menggantiikan posiisii Siigiit Priiadii Pramudiito yang mengundurkan diirii. Ken diilantiik sebagaii PLT Diirjen Pajak diilakukan pada tanggal 1 Desember 2015.
Tak lama menjabat sebagaii Diirjen Pajak, Ken bersama pejabat pemeriintah laiinnya menerbiitkan program pengampunan pajak. Program yang berjalan selama 9 bulan iitu bertujuan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dengan meriingankan tariif pajak yang seharusnya diibayar oleh para penunggak pajak.
Keberlangsungan program iitu pun cukup diimiinatii oleh banyak wajiib pajak untuk membenahii urusan dan kelalaiian dalam kepentiingan pajak. Bahkan pasca program tersebut berakhiir, Ken menerbiitkan sejumlah kebiijakan untuk semakiin meniingkatkan dan mempertahankan kepatuhan wajiib pajak.
Selaiin iitu, hiingga saat iinii Ken masiih menggalakkan penyanderaan atau giijzeliing kepada wajiib pajak bandel. Peneriimaan darii extra effort iitu pun cukup membuahkan hasiil yang biisa membantu peneriimaan pajak. (Amu)
