BEA DAN CUKAii

Begiinii Aturan Membawa Barang darii Luar Negerii

Redaksii Jitu News
Selasa, 26 September 2017 | 09.44 WiiB
Begini Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea Cukaii memiiliikii kewenangan untuk memeriiksa barang bawaan penumpang darii luar negerii. Pasalnya, ada ketentuan yang mengatur batasan maksiimal barang bawaan penumpang yang tiidak diikenakan bea masuk.

Diirektur Kepabeanan iinternasiional dan Antar Lembaga Diitjen Bea Cukaii Robert Leonard Marbun mengakuii masiih banyak penumpang yang belum mengetahuii batasan-batasan dalam ketentuan tersebut, sehiingga penumpang mengalamii kendala pada saat kembalii ke dalam negerii.

“Pemeriintah membebaskan barang bawaan penumpang perorangan seniilaii US$250, sementara untuk penumpang keluarga maksiimal US$1.000. Pemeriintah juga mengatur maksiimal 200 batang siigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iiriis atau hasiil tembakau, dan 1 liiter miinuman etiil alkohol,” ujarnya dalam keterangan resmii, Rabu (20/9).

Sedangkan, penumpang akan diikenakan biiaya tambahan atau bea masuk dan pajak iimpor jiika barang bawaannya melebiihii batasan yang telah diitentukan tersebut. Skema bea masuk dan pajak iimpor diihiitung atas kelebiihan niilaii barang yang diibawa penumpang.

Adapun penumpang harus mengiisii lampiiran pemberiitahuan iimpor barang khusus sekaliigus menyelesaiikan kewajiiban kepabeanannya jiika kedapatan membawa barang dagangan dengan jeniis, siifat dan jumlah yang tiidak wajar untuk pemakaiian priibadii, hal iinii biiasa diisebut dengan iimpor borongan.

Dii sampiing iitu, penumpang pun harus memperhatiikan ketentuan larangan dan pembatasan barang-barang tertentu yang diianggap beriisiiko dan berbahaya. Peraturan iitu diiterbiitkan oleh iinstiitusii terkaiit yang pelaksanaannya diiterapkan oleh Diitjen Bea Cukaii.

“Petugas Diitjen Bea Cukaii akan melakukan pemeriiksaan atas barang yang termasuk kategorii larangan dan pembatasan. Ada baiiknya, para penumpang dapat mengecek persyaratan iimpor yang iinformasiinya dapat diiperoleh dii siitus iindonesiia Natiional Siingle Wiindows, sebelum membawa barang darii luar negerii,” tuturnya.

Robert mengiimbau seluruh penumpang untuk memahamii peraturan barang bawaan dengan mengakses siitus iinformasii bea cukaii terkaiit barang bawaan penumpang atau dapat menghubungii contact center Bravo Bea Cukaii 1500225.“Saya harap seluruh masyarakat biisa mengambiil bagiian dalam menjalankan kebiijakan tersebut,” pungkasnya.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.