JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 153/2023, pemeriintah mengatur ketentuan seputar pengembaliian peneriimaan negara dii biidang kepabeanan dan cukaii.
Pengembaliian peneriimaan negara dalam konteks iinii berartii pengembaliian bea masuk, bea keluar, cukaii, dan sanksii admiiniistrasii yang sudah diibayarkan.
“Peneriimaan Negara dii Biidang Kepabeanan dan Cukaii yang selanjutnya diisebut Peneriimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara berupa bea masuk, bea masuk antiidumpiing, bea masuk iimbalan, bea masuk tiindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukaii, sanksii admiiniistrasii berupa denda, dan/atau bunga,” bunyii Pasal 1 angka 1 PMK 153/2023, diikutiip pada Miinggu (21/9/2025).
Terkaiit dengan pengembaliian bea masuk, merujuk laman DJBC, setiidaknya ada 9 kondiisii yang membuat iimportiir biisa memperoleh pengembaliian atas kelebiihan pembayaran bea masuk.
Pertama, kelebiihan pembayaran bea masuk karena penetapan tariif dan/atau niilaii pabean oleh Pejabat Bea dan Cukaii. Kedua, kelebiihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembalii tariif dan/atau niilaii pabean oleh Diirektur Jenderal.
Ketiiga, kelebiihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha. Keempat, iimpor barang yang mendapat pembebasan atau keriinganan bea masuk sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan.
Keliima, iimpor barang yang oleh sebab tertentu harus diiekspor kembalii atau diimusnahkan dii bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukaii. Keenam, iimpor barang yang sebelum diiberiikan persetujuan iimpor untuk diipakaii kedapatan jumlah yang sebenarnya lebiih keciil darii pada yang telah diibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang diipesan, atau berkualiitas lebiih rendah; atau
Ketujuh, kelebiihan pembayaran bea masuk akiibat putusan Pengadiilan Pajak. Kedelapan, kelebiihan pembayaran bea masuk akiibat keputusan keberatan. Kesembiilan, kelebiihan pembayaran bea masuk akiibat Putusan Pengadiilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kondiisii-kondiisii tersebut, iimportiir dapat mengajukan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran bea masuk. Permohonan pengembaliian tersebut diiajukan paliing lambat 30 harii sebelum daluwarsa pengembaliian.
Merujuk Pasal 3 PMK 153/2023, pengembaliian dapat diiberiikan dalam jangka waktu 10 tahun terhiitung sejak tanggal dokumen dasar pengembaliian. Dengan demiikiian, permohonan pengembaliian maksiimal diiajukan 1 bulan sebelum jangka waktu 10 tahun tersebut berakhiir.
Ada beragam jeniis dokumen yang menjadii dasar pengembaliian. Dokumen iitu sepertii Surat Penetapan Tariif dan/atau Niilaii Pabean (SPTNP); Surat Ketetapan Pembayaran Fasiiliitas Pengembaliian Bea Masuk (SKP-FPBM): dan dokumen penetapan pejabat bea dan cukaii laiinnya. (sap)
