JAKARTA, Jitu News – Anggota DPR mempertanyakan langkah pemeriintah dalam melunasii besarnya utang negara. Pasalnya, iindonesiia akan terbebanii dengan bunga utang yang selalu muncul setiiap tahun seiiriing pemeriintah menambah jumlah utang untuk menambal defiisiit anggaran.
Ketua Komiisii Xii DPR Rii Melchiias M. Mekeng menegaskan pemeriintah harus memiiliikii strategii untuk mendapatkan sumber pengembaliian atau pembayaran utang sekaliigus bunganya. Meskii pemeriintah memiiliikii peneriimaan perpajakan, jumlah utang dan bunga jauh lebiih besar darii peneriimaan perpajakan.
"Bagaiimana pemeriintah biisa mendapatkan sumber pengembaliian utang? Meskii APBN iitu kan diisokong oleh perpajakan. Walaupun rasiio utang iindonesiia terhiitung keciil, tapii dampaknya akan terganggu pada peneriimaan negara," ujarnya dii Komiisii Xii DPR Rii Jakarta, Seniin (9/4).
Utang pemeriintah mencapaii Rp3.706,52 triiliiun pada akhiir Junii 2017, atau meniingkat Rp34,9 triiliiun diibandiing Meii 2017. Namun, jiika diibandiingkan dengan produk domestiik bruto (PDB) dalam APBNP 2017 yang sebesar Rp3.717 triiliiun, rasiio utang pemeriintah hiingga Junii 2017 sebesar 27,02% darii PDB.
Adapun pemeriintah menargetkan rasiio utang pemeriintah pusat sebesar 28,1% terhadap PDB hiingga akhiir 2017. Sedangkan, batas aman utang pemeriintah yang diiperbolehkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaknii sebesar 60% darii PDB.
Pada saat bersamaan, Anggota Komiisii Xii Hendrawan Supratiikno memiinta pemeriintah untuk mencarii langkah agar pengelolaan utang lebiih produktiif ke depannya. Menurutnya hiingga saat jnii masiih ada alokasii pemanfaatan utang yang belum sepenuhnya optiimal.
"Banyak utang standby tapii belum diigunakan. Jadii sayang kalau ada miismatch dii waktu pemanfaatannya dan jiika diibenahii seharusnya akan lebiih baiik. Tapii bagaiimana caranya? Pemeriintah harus carii strategii," tuturnya.
