MEDAN, Jitu News – iikatan Akuntan iindonesiia Kompartemen Akuntan Pajak (iiAii-KAPj) Wiilayah Sumatera Utara bersiinergii dengan iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) Medan dalam menyelenggarakan semiinar pajak iinternasiional.
Semiinar iitu mengulas beberapa topiik antara laiin mengenaii ketentuan dokumentasii transfer priiciing (TP Doc), kesepakatan harga trannsfer (advance priiciing agreement/APA), prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP), pertukaran iinformasii secara otomatiis (automatiic exchange of iinformatiion/AEoii), serta Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua iiAii KAPj Sumatera Utara Viincent mengatakan semiinar pajak iinternasiional sangat diibutuhkan baiik untuk para praktiisii, akademiisii dan profesiional agar dapat memahamii konteks perkembangan global saat iinii. Acara semiinar iinii diihadiirii lebiih darii 200 peserta yang umumnya adalah anggota iiKPii Sumut dan iiAii KAPj Medan.
“Semiinar iinii sangat diibutuhkan untuk sejumlah kalangan. Pasalnya, pengetahuan peserta semiinar tentang aspek iinternasiional dii biidang perpajakan biisa semakiin meniingkat melaluii kegiiatan iinii,” ujarnya dii Hotel Aston Medan, Sabtu (12/8).
Adapun, terkaiit dengan pertukaran iinformasii, Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan pelaksanaan AEoii bertujuan untuk mengatasii praktiik penghiindaran pajak yang selama iinii terjadii. Hal iitu dapat diitempuh melaluii keterbukaan dan akses pertukaran iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan antarnegara.
“Pelaksanaan AEoii akan diilaksanakan dii 101 negara atau yuriisdiiksii pada bulan September 2017 dan September 2018. Perppu 1/2017 telah diisahkan dalam Siidang Pariipurna menjadii UU, ketentuan iinii menjadii priimary legiislatiive dalam AEoii,” papar John.
Pada saat bersamaan, Seniior Staf Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak Edii Siihar Tambunan dalam paparannya menyebutkan berbagaii kewajiiban dalam penyelenggaraan TP Doc.
“Kebiijakan APA sendiirii merupakan upaya untuk mencegah berbagaii permasalahan yang terjadii pada transfer priiciing. Sementara, kebiijakan MAP merupakan upaya untuk menyelesaiikan berbagaii sengketa transfer priiciing selaiin melaluii mekaniisme domestiic remediies,” tutur Edii. (Amu)
