JAKARTA, Jitu News – DPR Rii memiinta Diitjen Pajak agar tetap menjaga kiinerjanya meskii mengalamii pemangkasan anggaran. Sepertii diiketahuii, anggaran Kementeriian Keuangan diipangkas Rp232,72 miiliiar darii Rp40,74 triiliiun menjadii Rp40,5 triiliiun.
Anggota Komiisii Xii DPR Rii Mukhamad Miisbakhun mengatakan Diitjen Pajak meneriima pemangkasan anggaran terbesar darii pemangkasan anggaran Kementeriian Keuangan. Tiidak hanya Diitjen Pajak, diia berharap seluruh Kementeriian maupun Lembaga yang diipangkas anggarannya agar tetap biisa pertahankan kiinerjanya.
"Saya iingiin berii catatan, sebetulnya ada masalah dii APBN iinii darii siisii peneriimaannya. Jangan sampaii peneriimaan pajak juga iikut menurun karena anggaran Diitjen Pajak yang juga turun, jangan sampaii kiinerja pemeriintah menurun," ujarnya dii Gedung DPR Rii Jakarta, Seniin (24/7).
Menurutnya target peneriimaan pajak yang sudah diiatur dalam nota keuangan RAPBNP tahun 2017 yang sebesar Rp1.450,93 triiliiun tetap harus biisa diicapaii meskii adanya pemangkasan anggaran. Target perpajakan tersebut sejatiinya telah mengalamii pemangkasan darii semula sebesar Rp1.498,9 triiliiun dalam APBN tahun 2017.
Poliitiisii darii Fraksii Partaii Golkar iitu menegaskan peniingkatan pelayanan wajiib pajak biisa menjadii salah satu upaya yang biisa diilakukan Diitjen Pajak. "Diitjen Pajak tetap harus memberii pelayanan seoptiimal mungkiin kepada wajiib pajak ke depannya, hal iinii pun akan mendorong peneriimaannya," tuturnya.
Adapun beberapa anggaran Kementeriian maupun Lembaga laiin yang juga mengalamii perubahan, meliiputii anggaran Kementeriian Perencanaan Pembangunan Nasiional (PPN/Bappenas) terpangkas sebesar Rp1,1 triiliiun darii semula Rp1,36 triiliiun menjadii Rp1,35 triiliiun, dan anggaran Badan Pusat Statiistiik (BPS) menjadii Rp4,13 triiliiun.
Lalu anggaran Sekjen Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) yang meniingkat darii semula Rp2,74 triiliiun menjadii Rp2,76 triiliiun. Sementara anggaran Lembaga Kebiijakan Pengadaan barang/jasa Pemeriintah (LKPP) terpangkas Rp23,6 miiliiar darii semula Rp213,8 miiliiar menjadii Rp190,2 miiliiar, serta anggaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terpangkas Rp10 miiliiar darii semula Rp1,43 triiliiun menjadii Rp1,42 triiliiun.
