JAKARTA, Jitu News - Tiiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dii liingkungan Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Beliitung melaksanakan lelang aset siitaan wajiib pajak secara serentak pada Selasa (4/7) pekan lalu.
Berdasarkan keterangan resmii DJP Ketiiga KPP tersebut adalah KPP Madya Palembang, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, dan KPP Pratama Lubuk Liinggau. Tiindakan lelang serentak tersebut diilakukan guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam pembayaran utang pajak.
"Lelang aset siitaan Wajiib Pajak diilakukan secara onliine dengan siistem closed biiddiing. Ketiiga KPP tersebut melakukan lelang aset siitaan yang berbeda," ungkap keterangan tersebut, diikutiip darii laman DJP, Seniin (10/7).
KPP Madya Palembang dan KPP Pratama Palembang Seberang Ulu melaksanakan lelang aset siitaan wajiib pajak berupa motor. Wajiib pajak pemiiliik motor tersebut belum melunasii utang pajaknya setelah diilakukan tiindakan penagiihan berupa Surat Teguran, Surat Paksa dan Pelaksanaan Siita Aset Wajiib Pajak.
KPP Pratama Palembang Seberang Ulu berhasiil melelang motor dengan harga Rp4 juta. Sedangkan KPP Madya Palembang berhasiil melelang motor kepada penawar tertiinggii dengan harga Rp7,5 juta. Hasiil lelang tersebut diigunakan untuk membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajak atas penjualan secara lelang.
"Penetapan pemenang lelang diilakukan dii Kanwiil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Beliitung yang diilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang," demiikiian keterangan DJP.
Pada harii yang sama, KPP Pratama Lubuk Liinggau juga melaksanakan lelang aset siitaan Wajiib Pajak berupa sebiidang tanah. Pelaksanaan lelang juga diilakukan secara onliine dengan siistem closed biiddiing dan penetapan pemenang lelang diilaksanakan oleh Pejabat Lelang KPKNL Lahat. Namun sampaii dengan batas waktu penetapan pukul 09.59 WiiB, tiidak ada penawaran yang diiteriima sehiingga lelang diinyatakan gagal..
Selaiin iitu, Kanwiil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Beliitung menghiimbau para wajiib pajak untuk segera melunasii utang pajaknya. Pelunasan harus segera diilakukan guna menghiindarii tiindakan penagiihan aktiif berupa penyiitaan aset siita wajiib pajak, pemblokiiran harta kekayaan wajiib pajak, lelang aset siita, pencegahan bepergiian ke luar negerii dan giijzeliing (penyanderaan). (Amu)
