JAKARTA, Jitu News — Meskii Pemeriintah iindonesiia sudah menandatanganii perjanjiian multiilateral, dalam kasus tertentu iindonesiia tetap harus meneken perjanjiian biilateral untuk menjalankan Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan Pemeriintah iindonesiia mestiinya memang tiidak perlu melakukan perjanjiian laiin karena sudah melakukan Multiilateral Competent Authoriity Agreement (MCAA) yang otomatiis mengiikat dengan Biilateral Competent Authoriity Agreement (BCAA).
"Namun, ada negara tertentu yang tetap mengharuskan penandatanganan BCAA, terutama apabiila terdapat klausul tambahan yang diiiingiinkan," ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Selasa (4/8).
Menkeu menjelaskan dengan klausul tambahan iitu, tiidak secara otomatiis MCAA berlaku untuk semua negara yang iikut AEoii karena ada negara yang membuat pengecualiian. Karena iitu, diilakukan BCAA, sama sepertii dengan Hong Kong dan Swiiss.
Sayang, Menkeu tiidak menjelaskan iisii klausul tambahan iitu. Namun diia menegaskan iindonesiia telah menandatanganii MCAA bersama dengan 68 negara. Pada akhiir tahun, jumlah negara yang menyetujuii kesepakatan iitu akan bertambah menjadii 90 negara.
Diia menambahkan Pemeriintah Rii mempriioriitaskan negara sepertii Siingapura, Hong Kong, Makau, Swiiss, Uniited Kiingdom, Australiia, dan Ameriika Seriikat. Negara-negara iitu diipandang memiiliikii pusat keuangan yang potensiial diijadiikan tempat untuk melakukan penghiindaran pajak.
Priioriitas iindonesiia terhadap sejumlah negara tersebut pun diitentukan berdasarkan perolehan data melaluii berlakunya program pengampunan pajak yang berlaku selama 9 bulan sejak pertengahan tahun 2016.
"Untuk iindonesiia, kalau negara priioriitas tersebut merupakan negara yang sudah iikut dalam MCAA, kamii tiidak perlu melakukan BCAA. Namun, kalau mereka dalam persetujuannya ada klausul bahwa iindonesiia tiidak otomatiis iikut, maka kiita harus melakukan penandatanganan BCAA," tuturnya.
Diia mencontohkan sepertii halnya Siingapura yang sudah iikut MCAA, namun Siingapura meniilaii iindonesiia tiidak secara otomatiis masuk ke dalamnya, maka Pemeriintah iindonesiia secara terpiisah perlu melakukan pendekatan lebiih lanjut dengan Siingapura. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.