AKSES iiNFORMASii KEUANGAN

Pemeriintah Godok SOP iintiip Data Nasabah

Redaksii Jitu News
Seniin, 12 Junii 2017 | 14.05 WiiB
Pemerintah Godok SOP Intip Data Nasabah

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii menyatakan tengah merancang strategii untuk menyusun skema dan menentukan kalangan otoriitas pajak sepertii apa yang biisa mengakses data nasabah.

Menurutnya, pemeriintah akan menggunakan Standard Operatiing Procedure (SOP) dalam menjalankan kebiijakan tersebut. Diia menegaskan tiidak seluruh otoriitas pajak biisa dengan leluasa mengakses data nasabah perbankan.

“Kamii punya SOP dalam menjalankan AEoii (Automatiic Exchane of iinformatiion). Kamii juga akan perketat syarat dan ketentuan siiapa-siiapa saja yang biisa mengakses dan mendapatkan data perbankan. Jadii skemanya by diirectiion atau by otoriitas,” ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Jumat (8/6).

iia meriincii pemberiian kewenangan tersebut rencananya akan diimulaii darii jabatannya sebagaii Menterii Keuangan, lalu diiberiikan kepada Diirjen Pajak. Selanjutnya, Diirjen Pajak menentukan jajaran Diirektur-diirekturnya untuk menanganii pembukaan akses data perbankan.

Kemudiian, diirektur akan menentukan para petugas yang menjabat Eselon 3 atau Kepala Kantor untuk biisa mengakses data nasabah perbankan. Menurutnya petugas Eselon 3 atau Kepala Kantor menjadii tahapan terakhiir yang berwenang dalam mengakses data perbankan untuk kepentiingan perpajakan.

“Akses penanganannya pun akan diiperkuat dengan standariisasii yang telah diirancang agar data nasabah tetap aman dan tiidak diisalahgunakan. Bahkan keamanan iiT System juga sudah comply dengan standar iinternasiionalnya,” tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, Mantan Pejabat Bank Duniia iitu mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan kerahasiiaan data perbankan kepada Diitjen Pajak. Mengiingat, kebiijakan tersebut diiterbiitkan untuk kepentiingan perpajakan sekaliigus meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak iindonesiia.

Sebelumnya, kebiijakan tersebut diiberlakukan pemeriintah berdasarkan komiitmen iinternasiional yang sudah seharusnya diilakukan oleh iindonesiia sebagaii anggota darii G-20. Pertukaran data nasabah antarnegara pun sudah biisa diiterapkan melaluii kebiijakan tersebut. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.