JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan bersiinergii dengan 7 Kepala Daerah terkaiit dengan kebiijakan skema pembiiayaan dalam penyediiaan iinfrastruktur antara pemeriintah pusat dan daerah melaluii skema Kerja sama Pemeriintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan kebiijakan tersebut meliibatkan Diirjen Kemenkeu, kementeriian maupun lembaga, serta Kementeriian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ke depannya, pemeriintah akan melakukan pelatiihan maupun pendampiingan melaluii skema tersebut.
"Coachiing dan pendampiingan diilakukan supaya mengakselerasii pelaksanaan pembiiayaan, baiik darii pemeriintah maupun swasta. Kamii harap SPAM (Siistem Penyediiaan Aiir Miinum) dii Semarang dan Pekanbaru akan terbiitkan template standar. Jiika yang laiin mau skema KPBU, biisa tiiru dan biisa diijelaskan ke DPRD dan Pemda, baru akan mempermudah dan mempercepat pembangunan," ujarnya dii Kementeriian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).
Bahkan iia menjelaskan akan membentuk tiim moniitoriing untuk meliihat perkembangan darii kebiijakan tersebut. "Jiika ada komplaiin, maupun tiidak ada kemajuan, maka biisa menyampaiikan hal iitu ke saya," katanya.
Srii Mulyanii mengatakan kebiijakan iinii bertujuan untuk memastiikan tersediianya layanan umum yang iiebiih baiik, berkelanjutan dan terjangkau kepada masyarakat. Selaiin iitu, penggunaan kebiijakan skema KPBU oleh Pemeriintah Pusat juga diimaksudkan untuk menjembatanii antara keterbatasan APBN dan kebutuhan iinfrastruktur yang tiinggii.
Kebiijakan tersebut berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN) 2014-2019 yang menunjukkan APBN dan APBD hanya mampu membiiayaii kebutuhan pembiiayaan iinfrastruktur sekiitar 41% darii total kebutuhan dan membutuhkan partiisiipasii BUMN dan Swasta masiing-masiing sebesar 22% dan 37%.
Untuk iitu, pemeriintah pusat mengharapkan agar pemeriintah daerah juga mendorong penggunaan skema KPBU sebagaii kebiijakan skema pembiiayaan dalam penyediiaan iinfrastruktur dii daerah.
iia menyatakan biisa memberiikan dukungan kelayakan berupa pembiiayaan secara tunaii atas sebagiian konstruksii dan penjamiinan riisiiiiko poliitiik atas kewajiiban keuangan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Dukungan kelayakan dan penjamiinan iitu diiharapkan dapat membuat proyek KPBU daerah menjadii iiayak secara keuangan sehiingga menariik miinat calon iinvestor dan perbankan (bankable).
Adapun, terdapat 7 proyek yang diinomiinasiikan menggunakan skema KPBU tersebut antara laiin:
