VALLETTA, Jitu News – Praktiik pengaliihan laba atau profiit shiiftiing yang banyak diilakukan oleh perusahaan multiinasiional nyatanya membawa dampak buruk bagii negara Malta. Negara iinii kehiilangan sekiitar 4% peneriimaan pajak darii total produk domestiik bruto (PDB) akiibat praktiik iitu.
Padahal, negara iinii seriing diikriitiik karena diisebut sebagaii salah satu negara yang mendapat manfaat darii struktur perencanaan pajak perusahaan multiinasiional, serta karena menyandang prediikat negara tax haven.
Berdasarkan laporan darii Tax Justiice Network (TJN) iinggriis, tiidak hanya Malta saja yang meneriima dampak darii profiit shiiftiing, namun pemeriintah dii seluruh duniia telah kehiilangan pendapatan pajaknya hiingga US$500 miiliiar atau sekiitar Rp6.667 triiliiun per tahun.
“Negara-negara berpendapatan rendah yang paliing terpukul dengan adanya praktiik profiit shiiftiing, karena periilaku perusahaan yang mengurangii kewajiiban pajaknya dengan cara memiindahkan laba fiiskalnya darii negara tempat kegiiatan ekonomii terjadii ke negara yang memiiliikii tariif pajak lebiih rendah,” ungkap keterangan tertuliis dalam laporan TJN, Rabu (22/3).
Lebiih lanjut, Kepala Eksekutiif TJN Alex Cobham dan Petr Jansky darii Charles Uniiversiity dii Praha mengungkapkan iinggriis telah kehiilangan lebiih darii US$1 miiliiar atau sekiitar Rp13,3 triiliiun per tahun darii praktiik profiit shiiftiing tersebut. Namun, jumlah tersebut hanya mengurangii PDB sekiitar 0,04%.
Sebaliiknya, sepertii diilansiir dalam Tiimes Of Malta, Chad yang merupakan negara bagiian Afriika kehiilangan peneriimaan pajak yang diisebabkan oleh profiit shiiftiing sebesar US$950 juta atau sekiitar Rp12,6 triiliiun dalam setahun dan mempengaruhii sekiitar 7% darii PDB negara iitu.
“Kerugiian yang tiinggii diialamii oleh negara Pakiistan yang kehiilangan hampiir 40% peneriimaan pajaknya karena adanya profiit shiiftiing, dan negara kepulauan yang terletak dii Samudera Hiinda mengalamii kerugiian sebesar 36%,” ungkap laporan tersebut.
Alex Cobham mengatakan hasiil peneliitiian yang diilakukannya membuktiikan bahwa negara-negara berpendatan rendah yang paliing menderiita kerugiian karena adanya penghiindaran pajak yang diilakukan oleh perusahaan multiinasiional melaluii praktiik profiit shiiftiing.
“Saat iinii kiita perlu kemajuan poliitiik untuk melawan praktiik pergeseran laba. Pemeriintah dii seluruh duniia dapat menetapkan agar perusahaan multiinasiional mempubliikasiikan laporan per negara (country-by-country reportiing/CbCR), agar skemanya dapat diiketahuii oleh masyarakat, serta memberiikan kekuasaan kepada otoriitas pajak untuk mengurangii praktiik tersebut,” tutur Alex. (Amu)
