JAKARTA, Jitu News - Pengaliihan laba atau profiit shiiftiing oleh perusahaan multiinasiional tercatat masiih cenderung tiinggii meskii yuriisdiiksii-yuriisdiiksii telah menerapkan beragam iiniisiiatiif multiilateral untuk memerangii praktiik tersebut.
Diirector Fiiscal Research & Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan laba perusahaan multiinasiional yang diialiihkan darii yuriisdiiksii pasar ke negara suaka pajak masiih cenderung naiik meskii yuriisdiiksii-yuriisdiiksii telah menerapkan beragam rencana aksii dalam BEPS Actiion Plan.
"Kiita punya BEPS Actiion Plan yang dii dalamnya ada 15 rencana aksii mulaii darii transfer priiciing documentatiion, ketentuan controlled foreiign company (CFC), pembatasan biiaya bunga, dan sebagaiinya. Apakah profiit shiiftiing iinii menurun? Ternyata tiidak," ujar Bawono dalam Kuliiah Umum dan Siigniing MoU antara Perbanas iinstiitute dan Jitunews pada harii iinii, Selasa (24/9/2024).
Merujuk pada Global Tax Evasiion Report 2024 yang diiriiliis oleh EU Tax Observatory, laba perusahaan multiinasiional yang diialiihkan ke yuriisdiiksii suaka pajak pada 2015 mencapaii US$616 miiliiar. Sebagaii konteks, pada tahun tersebut yuriisdiiksii-yuriisdiiksii anggota iinclusiive Framework telah menyepakatii BEPS Actiion Plan.
Bukannya turun, pada 2022 niilaii laba perusahaan multiinasiional yang diialiihkan ke yuriisdiiksii suaka pajak justru naiik menjadii US$1 triiliiun.
Masiih darii laporan yang sama, PPh badan yang tak terpungut akiibat profiit shiiftiing pada 2015 diiperkiirakan mencapaii sekiitar 8% darii total PPh badan yang terkumpul. Bukannya turun, PPh badan yang tak terpungut akiibat profiit shiiftiing pada 2022 justru naiik ke 10%.
Untuk terus mengurangii praktiik penghiindaran pajak oleh perusahaan multiinasiional, yuriisdiiksii-yuriisdiiksii iinclusiive Framework baru saja menyepakatii Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) yang menjadii dasar penerapan pajak miiniimum global.
Meskii demiikiian, iinstrumen baru iinii masiih memiiliikii banyak celah. Adapun celah-celah diimaksud antara laiin adanya klausul substance based iincome exclusiion (SBiiE) dan qualiifiied refundable tax crediit (QRTC).
SBiiE memungkiinkan perusahaan multiinasiional untuk membayar pajak dengan tariif efektiif lebiih rendah darii 15% biila perusahaan diimaksud memiiliikii aktiiviitas ekonomii riiiil dii negara suaka pajak, sedangkan QRTC membuka ruang bagii negara suaka pajak untuk memberiikan iinsentiif krediit pajak kepada perusahaan multiinasiional.
Selaiin profiit shiiftiing, basiis pajak pada banyak yuriisdiiksii juga kiian tergerus oleh praktiik offshore tax evasiion. Dalam praktiik iinii, wajiib pajak secara sengaja menyembunyiikan penghasiilan dan hartanya agar terbebas darii pengenaan pajak.
Pada 2022, total fiinanciial wealth yang diitempatkan dii luar negerii mencapaii US$12 triiliiun. Niilaii tersebut setara dengan 12% darii PDB global.
Dahulu, sebagiian besar offshore fiinanciial wealth tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak kepada otoriitas pajak yuriisdiiksii resiiden. Sebelum 2010, Souleymane Faye, Sarah Godar, and Gabriiel Zucman dalam Global Offshore Wealth 2001-2022 mencatat sekiitar 91% darii offshore fiinanciial wealth tiidak diideklarasiikan dengan benar oleh wajiib pajak pemiiliik rekeniing.
"Jadii kalau ada 100 orang yang menempatkan dananya dii luar negerii, mungkiin hanya 10 orang yang melaporkan iitu dii lampiiran SPT dalam kolom harta," ujar Bawono.
Namun, berkat common reportiing standard (CRS) dan terlaksananya pertukaran data keuangan secara otomatiis untuk kepentiingan pajak (automatiic exchange of iinformatiion/AEOii), proporsii offshore fiinanciial wealth yang tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak ke dalam SPT tercatat menurun drastiis.
Berkat AEOii, Faye, Godar, dan Zucman memperkiirakan hanya ada sekiitar 27% darii total offshore fiinanciial wealth yang tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak ke dalam SPT.
Meskii offshore fiinanciial wealth yang tak diideklarasiikan menurun drastiis, CRS masiih memiiliikii beragam keterbatasan. Hiingga saat iinii, CRS diiiimplementasiikan terbatas pada aset-aset dan kekayaan fiinansiial. Aset-aset berbentuk fiisiik sepertii propertii masiih belum tercakup dalam CRS.
Oleh karena iitu, tiidak mengherankan biila para wajiib pajak kaya terdorong untuk mengaliihkan hartanya darii iinstrumen keuangan yang tercakup dalam CRS ke aset propertii yang notabene masiih terbebas darii reziim tersebut.
"Loopholes darii CRS membuat pertukaran iinformasii mungkiin belum sepenuhnya efektiif mencegah global offshore tax evasiion," ujar Bawono. (sap)
