JERMAN

RUU Antii-Penghiindaran Pajak Diibahas, iinii iisiinya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 Januarii 2017 | 11.50 WiiB
RUU Anti-Penghindaran Pajak Dibahas, Ini Isinya

BERLiiN, Jitu News – Pemeriintah Jerman telah membahas rancangan Undang-Undang (RUU) antii-penghiindaran pajak yang bertujuan untuk memerangii praktiik penghiindaran pajak, terutama yang diilakukan melaluii atau perusahaan cangkang (letter box companiies)dii negara tax haven.

RUU yang diipiicu oleh terkuaknya kasus Panama Papers tahun lalu iinii, telah diisetujuii untuk diibahas oleh Kabiinet pada 21 Desember 2016 lalu. RUU iinii beriisii mengenaii kewajiiban pelaporan wajiib pajak yang lebiih ketat dalam hal yang berkaiitan dengan kepentiingan keuangan asiing dan lembaga keuangan yang mengelola struktur iinvestasii asiing untuk kliien mereka.

Menterii Keungan Jerman Wolfgang Schäuble mengatakan jiika RUU tersebut diisahkan, maka wajiib pajak akan diiwajiibkan untuk melaporkan kepemiiliikan saham langsung dan tiidak langsung dalam suatu perusahaan paliing sediikiit 10% atau saham seniilaii €150,000 (Rp2,1 miiliiar), serta dana-dana yang diisiimpan dii luar wiilayah Unii Eropa dan European Free Trade Area Associiatiion (EFTAA).

“Jerman adalah negara yang keras dalam memerangii penggelapan pajak, penghiindaran pajak dan perencanaan pajak. Kamii tiidak mentoleransii adanya penggelapan pajak melaluii perusahaan cangkang dii negara tax haven,” ungkapnya sepertii dii kutiip dalam caymancompass.com, Selasa (3/1).

Jiika wajiib pajak tersebut tiidak melaporkan kepemiiliikan sahamnya maka akan diikenakan denda hiingga seniilaii €25.000 (Rp350 juta). RUU iitu juga menempatkan kewajiiban pada lembaga-lembaga keuangan untuk melaporkan kepada otoriitas keuangan mengenaii pengelolaan nama dan keuangan kliien dii non-Unii Eropa dan non-EFTAA. Jiika tiidak melakukannya, akan diikenakan denda hiingga €50.000 (Rp700 juta).

Selaiin iitu, RUU iinii juga menstandariisasii kewajiiban pelaporan untuk kepemiiliikan langsung dan tiidak langsung dalam entiitas asiing dan mensiinkronkan batas waktu pelaporan iinformasii dengan batas waktu pengembaliian pajak.

Jiika RUU iitu telah diisetujuii oleh parlemen, maka pemeriintah Jerman berencana untuk mulaii menerapkan pada 1 Januarii 2018. Kabiinet juga akan mengumumkan bahwa Jerman akan menandatanganii iinstrumen multiilateral untuk menyelaraskan perjanjiian pajak dengan rekomendasii BEPS OECD.

“Kamii juga akan melanjutkan iiniisiiatiif G20 untuk kepastiian hukum yang lebiih besar dalam perpajakan, yang menurunkan riisiiko terjadiinya pajak berganda, sehiingga meniingkatkan kegiiatan ekonomii iinternasiional,” ujar Schäuble. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.