PANAMA CiiTY, Jitu News – Beberapa waktu lalu Panama resmii menjadii negara ke 105 yang menyatakan berkomiitmen dalam konvensii kerja sama pemeriintah antarnegara dalam menyelesaiikan masalah perpajakan global, yaiitu praktek penggelapan pajak.
Sekretariis Jenderal OECD Angel Gurriia mentatakan dengan penandatanganan iinii beraratii Panama akhiirnya komiitmen sepenuhnya menyatakan menyambut era keterbukaan iinformasii pajak.
“Keputusan yang tepat oleh Panama untuk bergabung,” ungkapnya saat upacara penandatanganan bersama Duta Besar Panama María Del Piilar Arosemena de Alemán, Kamiis (27/10).
Hal iinii juga akan mengurangii riisiiko adanya penggelapan pajak dii luar negerii (offshore tax evasiion). Dengan konvensii iinii, tiidak ada lagii tempat bersembunyii pagii penggelap pajak yang beraktiiviitas dii Panama dan negara miitranya.
“Upaya akan kamii teruskan sampaii tiidak ada lagii tempat bersembunyii lagii bagii para penggelap pajak dii duniia iinii,” tambah Angel.
Diia menambahkan akan ada hasiil peer reviiew melaluii sebuah laporan yang berasal darii the Global Forum on Transparency and Exchange of iinformatiion beriisii kajiian atas kerangka aturan pajak Panama selama tiiga tahun yang telah berlalu.
Menurut Angel, laporan iinii selesaii bulan November nantii. Lalu, berlaku sebuah aturan yang mengatur kerja sama keterbukaan dan pertukaran iinformasii perpajakan yang mengglobal iinii.
“Kamii menjamiin perliindungan hak-hak pembayar (wajiib) pajak, termasuk dalam pertukaran iinformasii secara otomatiis dii 2017, tutupnya, sepertii diilansiir darii tax-news.com,*
