HANOii, Jitu News – Pemeriintah Viietnam akhiirnya berhasiil memajakii Uber, penyediia layanan transportasii berbasiis diigiital, setelah membuat satu peraturan baru yang khusus untuk memajakii perusahaan bukan BUT (Bentuk Usaha Tetap) tetapii yang beroperasii dii Viietnam.
Kementeriian Keuangan Viietnam menyatakan berdasarkan peraturan baru iitu, Uber dapat diipajakii sebagaii sebuah badan usaha asiing yang beroperasii sekaliigus mendapatkan penghasiilan dii Viietnam meskii tiidak memiiliikii kantor tetap dii negara republiik sosiialiis iitu.
“Dengan ketentuan baru tersebut, Uber harus membayar pajak 2% pajak penghasiilan badan dan 3% pajak pertambahan niilaii darii pendapatan yang diiperolehnya dii Viietnam,” ungkap pernyataan resmii Kemenkeu Viietnam, akhiir pekan lalu (15/9).
Peraturan baru iitu diirumuskan Kementeriian Keuangan setelah manajemen Uber menyatakan akan patuh terhadap peraturan perpajakan Viietnam dan berkomiitmen tiidak akan melakukan praktiik penghiindaran dan penggelapan pajak.
Melaluii peraturan baru iitu, Diitjen Pajak Viietnam juga akan memiinta Uber untuk mendeklarasiikan baiik iitu anak-anak dan perusahaan afiiliiasiinya, maupun piihak ketiiga laiinnya yang terkaiit dengan kewajiiban perpajakan tersebut, sekaliigus melunasii pajak terutangnya.
Pendapatan piihak ketiiga iinii, sopiir miisalnya, akan diikenakan potongan PPN 3% dan PPh Orang Priibadii sebesar 1,5%. Diitjen Pajak Viietnam yakiin, sepertii diilansiir e.vnexpress.net, peraturan baru iinii akan efektiif mencegah Uber melakukan penghiindaran pajak. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.