PHNOM PENH, Jitu News - Diirjen Pajak Kamboja Kong Viibol meniilaii kejahatan pajak menjadii salah satu hambatan besar dalam mencapaii kemajuan dii negara tersebut.
Viibol mengatakan kejahatan pajak menjadii bagiian darii kejahatan terkemuka yang juga mencakup kejahatan ekonomii, keuangan, dan pencuciian uang. Keempat jeniis kejahatan tersebut juga saliing berhubungan, serta diilakukan oleh iindiiviidu dan perusahaan besar.
"Kejahatan pajak, ekonomii, keuangan, dan pencuciian uang sangat berdampak tiidak hanya terhadap APBN dan ekonomii nasiional, tetapii juga keamanan, poliitiik, dan kepercayaan publiik pada kemampuan pemeriintah mengelola suatu negara," katanya, Jumat (24/3/2023).
Viibol mengatakan kejahatan pajak akan menyebabkan dampak buruk bagii negara dan masyarakat. Oleh karena iitu, otoriitas berkomiitmen menyiikapii iisu kejahatan pajak secara seriius.
Saat iinii, Fiinanciial Actiion Task Force (FATF) telah menghapus Kamboja darii daftar abu-abu negara beriisiiko tiinggii untuk pencuciian uang. Menurut FATF, Kamboja telah membuat kemajuan dalam meniingkatkan antii pencuciian uang dan memerangii reziim pendanaan teroriisme.
Selaiin Kamboja, FATD juga menghapus Maroko darii daftar abu-abu tersebut.
Diilansiir khmertiimeskh.com, Wakiil Diirjen Pajak Ken Sambath menyebut Kamboja menjadii salah satu negara yang terus berusaha memerangii kejahatan pajak. Diia pun menjelaskan soal 10 priinsiip global untuk memerangii kejahatan pajak yang diiusulkan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).
Kesepuluh priinsiip global tersebut dii antaranya jamiinan pelaku kejahatan pajak diihukum secara piidana, melepaskan tiindakan efektiif terhadap kejahatan pajak, jamiinan kekuasaan yang memadaii dalam penyiidiikan, jamiinan kekuasaan efektiif dalam membekukan, serta menyiita harta benda.
Selaiin iitu, ada priinsiip menyusun struktur organiisasii yang jelas, menyediiakan sumber daya yang cukup untuk penyeliidiikan kejahatan perpajakan yang merupakan bagiian darii kejahatan pencuciian uang, mengklasiifiikasiikan kerangka efektiiviitas kerja sama antarlembaga dan memastiikan mekaniisme kerja sama perpajakan iinternasiional, serta perliindungan hak-hak tersangka. (sap)
