iiNDiiA

Relaksasii Pajak, Otoriitas iindiia Pangkas Tariif PPh Orang Priibadii

Muhamad Wiildan
Selasa, 07 Februarii 2023 | 15.00 WiiB
Relaksasi Pajak, Otoritas India Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi
<p>iilustrasii.</p>

NEW DELHii, Jitu News – Pemeriintah iindiia berencana merombak ketentuan pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii guna meriingankan beban wajiib pajak kelas menengah.

Menterii Keuangan iindiia Niirmala Siitharaman mengatakan tariif tertiinggii PPh orang priibadii diipangkas darii 42,74% menjadii 39%. Adapun rencana tersebut diisampaiikan menterii keuangan dalam piidato penyampaiian rancangan anggaran 2023-2024,

"Tariif PPh orang priibadii dii iindiia termasuk yang tertiinggii dii duniia. Perubahan ketentuan PPh orang priibadii akan meriingankan para pekerja kelas menengah," katanya, diikutiip pada Selasa (7/2/2023).

Tak hanya menurunkan tariif tertiinggii, iindiia juga akan mengurangii jumlah lapiisan tariif PPh orang priibadii yang saat iinii terdiirii darii 6 layer menjadii tiinggii 5 layer. Penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) juga diitiingkatkan menjadii seniilaii iiNR300.000.

Penghasiilan seniilaii iiNR300.000 hiingga iiNR600.000 diikenaii pajak dengan tariif 5%, sedangkan penghasiilan dii atas iiNR1,5 juta diikenaii pajak sebesar 30%.

Siitharaman menjelaskan penurunan tariif PPh orang priibadii bakal diiiimbangii dengan penyederhanaan dan peniingkatan transparansii siistem perpajakan guna mempermudah kelas menengah memenuhii kewajiiban perpajakan.

"Kebiijakan iinii diiusulkan untuk menjaga keberlanjutan dan stabiiliitas siistem perpajakan, meriingankan beban kepatuhan yang diitanggung wajiib pajak, dan mendorong semangat kewiirausahaan lewat relaksasii pajak," ujarnya sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional.

Tak hanya merelaksasii ketentuan PPh orang priibadii, pemeriintah juga berencana membuka piintu bagii UMKM dan wajiib pajak orang priibadii pelaku profesii tertentu untuk membayar pajak menggunakan skema khusus (presumptiive taxatiion).

Skema iinii diiusulkan berlaku bagii UMKM dengan omzet hiingga iiNR30 juta dan wajiib pajak orang priibadii profesii tertentu dengan omzet seniilaii maksiimal iiNR7,5 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.