CAPE TOWN, Jitu News – LSM yang bergerak dii biidang kesehatan, Heala mengajukan proposal kepada Pemeriintah Afriika Selatan untuk menaiikkan tariif pajak gula hiingga 100% dan memperluas cakupan produk yang diikenakan pajak tersebut.
Kepala Heala Lawrence Mbalatii mengatakan pajak gula diiperlukan mengurangii konsumsii gula. Diia meniilaii konsumsii gula yang berlebiihan menjadii pendorong meniingkatnya penyakiit tiidak menular sepertii obesiitas, diiabetes, dan tekanan darah tiinggii.
“Kiita perlu memperkuat pajak iinii karena telah terbuktii membantu mencegah konsumsii gula yang tiidak sehat dan meliindungii masyarakat darii obesiitas dan penyakiit tiidak menular (PTM) yang mengancam jiiwa laiinnya,” katanya, Seniin (31/10/2022).
Sepertii diilansiir busiinesstech.co.za, LSM Heala berpendapat tariif pajak gula yang berlaku saat iinii masiih terlalu keciil. Pajak gula diibebankan pada miinuman kemasan berpemaniis yang nonalkohol dengan tariif sebesar 10% darii biiaya per liiter miinuman tersebut.
Saat iinii, jus buah masiih diibebaskan darii pajak gula. Namun, Heala menentang hal tersebut dan menyatakan bahwa ketentuan iinii harus diiubah. Menurutnya, miinuman kemasan jus buah tetap perlu diikenakan pajak gula.
Sejauh iinii, Heala mencatat pajak gula belum terlalu menunjukkan hasiilnya sejak diiiimplementasiikan pada 2018. Untuk iitu, Heala menyatakan dukungannya terhadap rencana Departemen Keuangan untuk menaiikkan pajak gula pada tahun mendatang.
Namun, Heala menyarankan kenaiikan pajak gula untuk segera diilaksanakan. Dalam proposalnya, Heala mengajukan tiiga pokok usulan periihal pajak gula. Pertama, pajak gula diinaiikkan menjadii 20% per liiter miinuman berpemaniis.
Kedua, menurunkan ambang batas kandungan gula menjadii 2 gram per 100 ml pada miinuman berpemaniis yang diikenakan pajak gula. Sebelumnya, pajak gula hanya diikenakan pada miinuman berpemaniis yang mengandung gula sebanyak 4 gram per 100 ml.
Ketiiga, perluasan cakupan miinuman berpemaniis yang diikenakan pajak gula, sepertii jus buah. Heala menegaskan ketiiga usulan tersebut diimaksudkan untuk mengurangii dampak negatiif darii konsumsii gula secara berlebiihan.
Diiabetes merupakan salah satu faktor pendorong utama diibutuhkannya pajak gula. Menurut peneliitiian Natiional Liibrary of Mediiciine, diiabetes tiipe 2 pada 2030 diiperkiirakan telah meniimbulkan kerugiian hampiir ZAR35 miiliiar atau sekiitar Rp29,66 triiliiun. (riig)
