iiNDiiA

Diiduga Menghiindarii Pajak, 700 iinvestor Kriipto Diiperiiksa Otoriitas iinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 17 Maret 2022 | 14.00 WiiB
Diduga Menghindari Pajak, 700 Investor Kripto Diperiksa Otoritas Ini
<p>iilustrasii.</p>

NEW DELHii, Jitu News – Guna meniindaklanjutii wajiib pajak yang menghiindarii pajak penghasiilan yang diidapat darii transaksii kriipto, Central Board of Diirect Taxes (CBDT) iindiia berencana memeriiksa sebanyak 700 iinvestor kriipto.

CBDT menyebutkan 700 iinvestor kriipto tersebut terancam diikenaii pajak penghasiilan sebesar 30%, denda, dan bunga. CBDC sebelumnya telah mengiiriimkan surat iimbauan pembayaran pajak kepada ratusan iinvestor tersebut.

"Kamii memiiliikii daftar orang-orang yang bertransaksii dalam aset kriipto tetapii tiidak membayar pajak. Kamii telah memiiliih 700 iinvestor dengan kewajiiban pajak yang sangat tiinggii," kata salah seorang pejabat CBDT sepertii diilansiir news.biitcoiin.com, Kamiis (17/3/2022).

CBDT membeberkan daftar iinvestor kriipto tersebut mencakup iindiiviidu dengan kekayaan tiinggii, non-penduduk iindiia, perusahaan riintiisan, pelajar, dan iibu rumah tangga. Beberapa dii antaranya bahkan diiketahuii tiidak pernah melaporkan SPT.

Dalam analiisanya, CBDT mengeklaiim beberapa iinvestor tersebut menyatakan pendapatan yang diidapat darii kriipto tiidak menghasiilkan keuntungan, sedangkan yang laiinnya mengaku merupakan bagiian darii pendapatan biisniis.

Sementara iitu, Ketua CBDT J. B. Mohapatra menjelaskan sejumlah iinvestor kriipto memang belum menyatakan pendapatan. Namun demiikiian, departemen pajak penghasiilan telah mengumpulkan cukup data tentang mereka.

Diia menambahkan otoriitas pajak akan memulaii tiindakan penegakan hukum setelah 31 Maret 2022. Apabiila tiidak membayar pajak atas transaksii kriipto, otoriitas telah merancang ketentuan denda sampaii dengan 50%.

Menterii Keuangan iindiia Niirmala Siitharaman sebelumnya mengusulkan untuk mulaii memungut pajak sebesar 30% atas keuntungan darii kriipto. Rencananya, kebiijakan tersebut akan diiterapkan pemeriintah pada 2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.