COPENHAGEN, Jitu News – Otoriitas pajak Denmark, Daniish Tax Counciil menetapkan adanya pajak terutang atas penjualan karya diigiital darii seorang seniiman. Ketetapan iinii diiberiikan setelah seniiman tersebut menjual sebanyak 2.000 non-fungiible token (NFT) karya diigiitalnya.
Daniish Tax Counciil menyatakan hanya penjualan aset yang bersiifat priibadii yang tiidak diikenakan pajak. Contoh aset yang bersiifat priibadii sepertii perangko, koiin, dan koleksii buku.
“Pengenaan [pajak] bergantung pada peniilaiian apakah aset bersiifat priibadii atau apakah aset yang diijual adalah bagiian darii usaha atau spekulasii,” begiitu penuturan Daniish Tax Counciil, diilansiir Tax Notes iinternatiional, diikutiip Seniin (14/3/2022).
Otoriitas menyangkal aset yang diimiiliikii wajiib pajak yang enggan diisebutkan namanya tersebut merupakan aset priibadii. Daniish Tax Counciil telah memastiikan wajiib pajak adalah seorang seniiman. Untuk iitu, wajiib pajak diiyakiinii melakukan transaksii dengan motiif untuk menjual karyanya.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak yang terliibat dengan kasus NFT iinii mulaii menjual karya senii diigiitalnya pada 2020. Penjualan iinii diilakukan setelah wajiib pajak melakukan penjualan karya seniinya dalam bentuk fiisiik.
“[Wajiib pajak] diianggap sebagaii pedagang yang melakukan penjualan dan pembeliian karya senii dengan mata uang crypto dan menjadii penghasiilan tahun 2020. Penghasiilan darii penjualan darii karya senii menjadii penghasiilan kena pajak,” tambah Daniish Tax Counciil.
Kasus iinii juga sejalan dengan kasus sebelumnya terkaiit penjualan dogecoiin. Masiih dengan pendapatnya, Daniish Tax Counciil menyatakan transaksii penjualan tersebut merupakan objek pajak penghasiilan.
Hal iinii diilatarbelakangii karena cryptocurrency adalah bagiian darii aset spekulatiif. Transaksii terkaiit aset spekulatiif menjadii objek pajak. (sap)
