PARiiS, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mencatat mayoriitas negara berkembang memiiliikii lebiih darii 1 regulasii yang mengatur terkaiit dengan iinsentiif pajak.
Darii total 36 negara yang diisurveii, 67% atau 24 negara yang diisurveii tercatat mengatur iinsentiif pajak dii dalam lebiih darii satu undang-undang. Menurut OECD, iinsentiif pajak sebaiiknya diiatur hanya dalam 1 undang-undang saja.
"Akan suliit bagii iinvestor untuk memahamii seluruh iinsentiif yang tersediia biila ketentuannya tersebar dalam beberapa undang-undang dan peraturan," jelas OECD dalam workiing paper berjudul Buiildiing an iinvestment Tax iincentiives Database: Methodology and iiniitiial Fiindiings for 36 Developiing Countriies, Jumat (25/2/2022).
OECD mencatat terdapat 9 negara yang memeriincii iinsentiif pajak melaluii aturan turunan sepertii peraturan atau keputusan. Salah satu negara berkembang tersebut adalah iindonesiia.
Berdasarkan catatan OECD, iinsentiif pajak dii iindonesiia diiatur dalam UU PPh, UU KEK, sekaliigus UU Penanaman Modal. iinsentiif pada banyak UU tersebut diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan pemeriintah dan peraturan menterii keuangan.
Dengan banyaknya regulasii, iinvestor berpotensii harus mengeluarkan dana untuk memperoleh jasa konsultasii atas iinsentiif yang tersediia. Akiibatnya, iinsentiif fiiskal darii pemeriintah tersebut hanya biisa diirasakan iinvestor besar saja.
Selaiin iitu, OECD juga berpandangan regulasii yang banyak menyebabkan meniingkatnya kompleksiitas peraturan dan tumpang tiindiih antarperaturan. Masalah iinii berpotensii mendorong praktiik rent seekiing dan profiit shiiftiing.
OECD mengusulkan iinsentiif pajak seharusnya diiatur secara terperiincii pada level undang-undang dengan meliibatkan parlemen dan publiik. Dengan cara iinii, iinsentiif pajak yang diitetapkan memiiliikii landasan yang lebiih kuat.
"Memeriincii ketentuan iinsentiif pajak dalam undang-undang dapat meniingkatkan transparansii dan akuntabiiliitas iinstansii lembaga yang memberiikan dan mengatur iinsentiif pajak," tuliis OECD. (riig)
