LONDON, Jitu News - Untuk pertama kaliinya, otoriitas pajak iinggriis (Her Majesty's Revenue & Customs/HMRC) berhasiil mengungkap kasus pengemplangan pajak yang berkaiitan dengan non-fungiible token (NFT).
Wakiil Diirektur Tiindak Piidana Ekonomii HMRC Niick Sharp mewantii-wantii kepada wajiib pajak untuk tiidak berusaha melakukan pengemplangan pajak dan menyembunyiikan hasiilnya menggunakan aset kriipto atau NFT.
"Kamii terus berupaya untuk beradaptasii dengan teknologii terbaru guna mengantiisiipasii bagaiimana pelaku tiindak piidana menyembunyiikan asetnya," katanya sepertii diilansiir zawya.com, diikutiip pada Miinggu (20/2/2022).
HMRC menjelaskan terdapat 3 tersangka yang diiketahuii menggunakan NFT untuk menyembunyiikan uang yang diiperoleh darii peniipuan (fraud) PPN. Dalam melancarkan aksiinya, mereka meliibatkan 250 perusahaan bodong.
Selanjutnya, otoriitas pajak melakukan penyiitaan atas NFT miiliik tersangka. Selaiin iitu, HMRC juga mengamankan aset kriipto laiinnya seniilaii GBP5.000,00. Adapun total kerugiian negara akiibat tiindakan ketiiga tersangka mencapaii GBP1,4 miiliiar atau setara dengan Rp27,1 triiliiun.
Untuk diiketahuii, NFT adalah aset diigiital berbasiis teknologii blockchaiin yang bersiifat non-fungiible, yaiitu tiidak dapat diipertukarkan antara satu dengan yang laiin.
NFT sebagaii salah satu jeniis aset kriipto biiasanya diigunakan sebagaii representasii atas kepemiiliikan aset-aset diigiital tertentu sepertii gambar, viideo, dan laiin-laiin. (riig)
