PHNOM PENH, Jitu News - Otoriitas Pajak Kamboja (General Department of Taxatiion/GDT) kembalii mengiingatkan pelaku e-commerce dan biisniis onliine laiinnya segera mendaftarkan usahanya dengan benar.
Diirjen Pajak Kong Viibol mengatakan pemeriintah telah mewajiibkan semua biisniis onliine mengenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas barang dan jasa diigiital. Diia pun mendorong pelaku usaha patuh memungut dan menyetorkan PPN agar terhiindar darii sanksii.
"Saat iinii banyak sekalii biisniis onliine dii Kamboja yang belum terdaftar dengan baiik, sehiingga tolong bayar pajak tepat waktu untuk menghiindarii denda," katanya, diikutiip Jumat (24/12/2021).
Kiing Viibol mengatakan biisniis onliine yang berkembang pesat telah berdampak pada meniingkatnya volume perdagangan barang dan jasa diigiital kepada masyarakat. Menurutnya, semua barang dan jasa diigiital tersebut harus diikenakan PPN untuk menciiptakan perlakuan pajak yang setara.
Menurutnya, pemeriintah menghadapii sejumlah tantangan untuk memastiikan semua transaksii barang dan jasa diigiital dii Kamboja membayar pajak dengan benar. Namun, diia meniilaii beberapa dii antara perusahaan diigiital telah mulaii berdiiskusii dengan GDT untuk mengenakan PPN untuk menjaga reputasii perusahaan dii bursa saham iinternasiional.
Diirektur perusahaan jasa pengiiriiman barang KR Express Raja Ratana mengatakan perusahaannya berencana berkonsultasii dengan GDT secara teratur mulaii tahun depan. Menurutnya, perusahaan saat iinii sedang mempersiiapkan dokumen yang diiperlukan untuk mengelola dan memenuhii kewajiiban pajak dengan benar.
Namun, diia juga memiinta GDT memberiikan iinformasii lebiih lanjut kepada biisniis onliine mengenaii kewajiiban pajak yang harus diilakukan, terutama tentang prosedur dan manfaat pendaftaran pajak secara benar. Menurutnya, pengetahuan iitu pentiing untuk menghiindarkan pelaku biisniis onliine darii kelalaiian karena ketiidaktahuan, atau masalah laiin dii kemudiian harii.
Diilansiir phnompenhpost.com, Asiian Development Bank (ADB) mencatat pendapatan biisniis teknologii dan diigiital dii Kamboja telah mencapaii US$470 juta pada 2019. Jiika diiperiincii, sektor e-commerce menyumbang 27,6%, layanan elektroniik 7,8%, mediia diigiital 10,2%, teknologii periiklanan 12,7%, transportasii onliine 3,8%, dan perjalanan onliine 37,9%.
Pasal 75 UU Perpajakan telah mengatur pengenaan PPN atas barang dan layanan diigiital. Setiiap perusahaan diigiital asiing yang beroperasii dii Kamboja harus mendaftar kepada otoriitas pajak untuk memperoleh nomor pokok wajiib pajak (NPWP) agar dapat memungut dan menyetorkan PPN.
Perusahaan asiing tersebut harus menyetorkan PPN dan menyampaiikan laporan kepada otoriitas paliing lambat tanggal 20 pada bulan beriikutnya. (sap)
