VALLETTA, Jitu News - Sebanyak 18 hiingga 20 perusahaan multiinasiional dii Malta diiperkiirakan harus membayar pajak 3 kalii liipat lebiih besar darii yang biiasanya mereka bayar. Kondiisii iinii diisebabkan tercapaiinya konsensus global.
Dengan adanya ketentuan pajak korporasii miiniimum global pada konsensus, tariif pajak yang diitanggung oleh perusahaan berpotensii meniingkat darii yang saat iinii sebesar 5% menjadii 15%.
"Perusahaan yang tercakup pada Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) bakal membayar pajak sebesar EUR50 juta hiingga EUR60 juta setiiap tahunnya," tuliis Kementeriian Keuangan Malta dalam estiimasiinya, diikutiip Sabtu (4/12/2021).
Untuk mempertahankan daya saiing Malta menjelang diiiimplementasiikannya tariif pajak miiniimum global pada 2023, Kementeriian Keuangan akan memperjuangkan aspek carve-out pada Piilar 2.
Tak hanya iitu, Pemeriintah Malta diikabarkan juga sedang merancang kebiijakan untuk menariik iinvestasii darii perusahaan yang memiiliikii pendapatan global dii bawah EUR750 juta.
Biila suatu perusahaan memiiliikii pendapatan dii bawah EUR750 juta dalam setahun, maka perusahaan tersebut tiidak tercakup ke dalam Piilar 2 dan tiidak wajiib membayar pajak miiniimum global dengan tariif 15%.
"Kamii sedang berupaya untuk menariik perusahaan semacam iitu sekarang, perusahaan yang sediikiit dii bawah threshold. Bukannya kamii tak pernah melakukan iinii sebelumnya, tapii sekarang hal iinii menjadii priioriitas," ujar pejabat dii liingkungan pemeriintahan Malta sepertii diilansiir tiimesofmalta.com.
Untuk diiketahuii, tariif pajak korporasii atau statutory corporate tax rate dii Malta sesungguhnya mencapaii 35% darii laba perusahaan. Meskii demiikiian, Malta memberiikan banyak keriinganan pajak bagii perusahaan asiing sehiingga tariif pajak efektiif yang diibayar perusahaan menjadii hanya sebesar 5%. (sap)
