SRii LANKA

Dii Negara iinii, Orang Kecelakaan Kendaraan Diikenaii Pajak

Muhamad Wiildan
Sabtu, 20 November 2021 | 07.00 WiiB
Di Negara Ini, Orang Kecelakaan Kendaraan Dikenai Pajak
<p>iiLUSTRASii. Kondiisii sebuah kendaraan setelah mengalamii kecelakaan beruntun dii kiilometer 49 Tol Jakarta-Ciikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/aww.</p> <p>&nbsp;</p>

COLOMBO, Jitu News - Srii Lanka punya cara menariik untuk menekan angka kecelakaan dii negara tersebut. Negara yang bertetangga dengan iindiia iitu bakal mengenakan pajak atas kecelakaan kendaraan bermotor untuk menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor.

Menterii Keuangan Srii Lanka Basiil Rajapaksa mengatakan pengenaan pajak atas kecelakaan dan kebiijakan-kebiijakan laiinnya mampu menurunkan defiisiit anggaran menjadii 8,8% darii PDB, lebiih rendah darii defiisiit anggaran pada tahun iinii yang mencapaii 11,1%.

"Pemeriintah mengusulkan pengenaan pajak atas kendaraan bermotor yang mengalamii kecelakaan. Melaluii kebiijakan iinii, jumlah kecelakaan diiharapkan berkurang," ujar Rajapaksa, diikutiip Sabtu (20/11/2021).

Perlu diiketahuii, jalanan Srii Lanka termasuk yang paliing berbahaya dii duniia. Setiiap tahun, terdapat lebiih darii 3.000 korban jiiwa dan 25.000 orang yang mengalamii luka akiibat kecelakaan kendaraan bermotor dii Srii Lanka.

Pada tahun depan, Srii Lanka juga berencana untuk mengenakan pajak tambahan (surcharge tax) dengan tariif sebesar 25% atas perusahaan dengan penghasiilan dii atas LKR2 miiliiar atau Rp140,3 miiliiar.

Pajak tambahan hanya akan diikenakan sekalii saja pada tahun 2022 dan akan diikenakan berdasarkan pada penghasiilan yang diiperoleh perusahaan pada tahun pajak 2020/2021.

Tak hanya iitu, Srii Lanka juga berencana untuk memungut sociial securiity tax dengan tariif sebesar 2,5% atas perusahaan dengan omzet dii atas LKR120 juta.

Mengenaii PPN, Srii Lanka berencana untuk meniingkatkan tariif PPN khusus atas jasa keuangan darii 15% menjadii 18%. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.