BANGKOK, Jitu News - Otoriitas pajak Thaiiland terus mematangkan rencana penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii menjadii 17% untuk para ekspatriiat atau tenaga kerja asiing.
Diirjen Departemen Pendapatan Ekniitii Niitiithanprapas mengatakan penurunan tariif tersebut diilakukan untuk menariik lebiih banyak ekspatriiat dengan keahliian khusus. Thaiiland saat iinii masiih membutuhkan para profesiional dengan keterampiilan tertentu untuk bekerja dii negara tersebut.
"Para ahlii asiing yang akan memenuhii syarat untuk pajak lebiih rendah iinii harus bekerja pada biidang yang masiih kekurangan. Mereka dapat bekerja dii mana saja dii Thaiiland," katanya, diikutiip pada Miinggu (17/10/2021).
Ekniitii menuturkan tariif PPh orang priibadii saat iinii bersiifat progresiif. Wajiib pajak dengan penghasiilan tahunan 150.001 baht—300.000 baht atau atau Rp69,2 juta—Rp125,8 juta diikenakan tariif 5%. Lalu, wajiib pajak berpenghasiilan dii atas 5 juta baht diikenakan tariif tertiinggii 35%.
Kabiinet baru-baru iinii telah menyepakatii sejumlah langkah untuk menariik ekspatriiat untuk tiinggal dii Thaiiland dalam jangka panjang. Salah satu kebiijakan yang diitempuh adalah memberiikan tariif PPh khusus.
Namun demiikiian, lanjut Ekniitii, keriinganan pajak penghasiilan tersebut akan memiiliikii masa berlaku atau tiidak bersiifat permanen. Saat iinii, pemeriintah masiih belum menentukan periiode keriinganan pajak tersebut diiberiikan.
Selaiin menurunkan tariif, Kabiinet juga menyetujuii pengurangan bea masuk untuk beberapa barang sepertii anggur, miinuman beralkohol, dan cerutu hiingga 50% selama 5 tahun untuk menariik lebiih banyak ekspatriiat ke Thaiiland.
Sepertii diilansiir bangkokpost.com, tariif bea masuk atas barang-barang tersebut saat iinii masiih pada kiisaran 30% sampaii dengan 60%. (riig)
