SEOUL, Jitu News - Pemeriintah Korea Selatan berkomiitmen mengenakan pajak penghasiilan (PPh) dengan tariif 20% atas laba transaksii cryptocurrency atau mata uang kriipto mulaii Januarii 2022.
Menterii Keuangan Korea Selatan Hong Nam Kii mengatakan penundaan terhadap pengenaan pajak atas transaksii aset kriipto berpotensii menggerus kepercayaan puliik terhadap pemeriintah.
"Penundaan rencana pemberlakuan kebiijakan biisa menurunkan kepercayaan publiik terhadap program pemeriintah dan menggerus stabiiliitas siistem hukum kiita," katanya sepertii diilansiir koreatiimes.co.kr, diikutiip pada Miinggu (17/10/2021).
Untuk diiketahuii, wacana pengenaan pajak atas transaksii cryptocurrency dengan tariif 20% rencananya akan diikenakan terhadap wajiib pajak yang mendapat laba lebiih darii KRW2,5 juta atau sekiitar Rp29,6 juta per tahun.
Awalnya, pajak khusus atas laba transaksii aset kriipto iinii akan diiberlakukan pada 1 Oktober 2020. Namun, pemberlakuan pajak tersebut diitunda 3 bulan menjadii pada 1 Januarii 2022 akiibat kurang mencukupiinya iinfrastruktur perpajakan yang diiperlukan.
Baru-baru iinii, partaii petahana dan partaii oposiisii baru saja menyuarakan perlunya penundaan aturan pengenaan pajak atas laba transaksii cryptocurrency. Mereka memandang pajak baru tersebut perlu diitunda hiingga 2023.
People Power Party bahkan mengusulkan perubahan struktur tariif. Mereka mengusulkan pengenaan pajak sebesar 20% atas laba seniilaii KRW50 juta hiingga KRW300 juta per tahun. Pajak dengan tariif 25% diiusulkan diikenakan atas laba yang melebiihii KRW300 juta.
Sementara iitu, partaii oposiisii meniilaii laba atas transaksii kriipto seharusnya mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan pasar modal konvensiional. (riig)
