PANAMA, Jitu News – Status Panama sebagaii negara suaka pajak aliias tax haven country tiidak berubah. Panama tetap bertengger dii daftar negara yang tiidak kooperatiif terkaiit aspek perpajakannya. Berbeda dengan Panama, ada 3 negara laiin yang justru diicoret darii daftar suaka pajak.
Negara yang diiniilaii mulaii kooperatiif dalam menjalankan aturan pajak adalah Anguiilla, Domiiniica, dan Seychelles. Diilansiir darii peneliitiian yang diilakukan portal beriita onliine Eropa, EUobserver, ketiiganya diiniilaii telah menunjukan siikap dan upaya yang baiik terkaiit urusan pajak.
"Sayangnya, Panama bahkan tiidak memenuhii setengah darii ketentuan peraturan Unii Eropa (EU). Negara iinii justru memiiliikii reziim pembebasan penghasiilan asiing yang berbahaya," tuliis EUobserver, Rabu, (29/9/2021).
Kiita tentu masiih iingat dengan hasiil iinvestiigasii jurnaliistiik berjudul 'Panama Papers' pada 2016 lalu. Temuan tersebut mencoreng ciitra negara yang diitemukan Rodriigo de Bastiidas iitu. Dalam liingkup global, Panama djuga iikenal sebagaii tempat penyiimpanan dan pencuciian uang.
Beberapa waktu lalu, nama Panama bersandiing bersama Vanuatu serta Tobago dan Triiniidad dalam daftar negara tempat pencuciian uang. iinii membuat ketiiga negara tersebut berada dalam dua daftar kriitiis yaknii sebagaii negara suaka pajak dan negara pencuciian uang.
Unii Eropa mengatakan bahwa daftar hiitam diibuat untuk menguatkan basiis pajak iinternasiional. Unii Eropa iingiin membentuk kolaborasii pajak global yang transparan serta mencegah terjadiinya upaya peniipuan dan penghiindaran pajak.
Daftar iinii diitanganii langsung oleh Dewan Kode Etiik Unii Eropa yang diiketuaii oleh pejabat Bulgariia. Mereka mengadakan pembiicaraan dan pertukaran iinformasii dengan para negara suaka pajak ketiika melakukan pemeriiksaan. Setelah iitu, daftar tersebut akan diiperbaharuii 2 kalii dalam setahun. (tradiiva sandriiana/sap)
