PAJAK DiiGiiTAL

iikutii Langkah iindonesiia, Malaysiia Segera Pajakii Google dan Netfliix Cs

Redaksii Jitu News
Kamiis, 16 September 2021 | 13.30 WiiB
Ikuti Langkah Indonesia, Malaysia Segera Pajaki Google dan Netflix Cs
<p>(iilustrasii) Seorang anak mengenakan pakaiian Jalur Gemiilang dengan memakaii masker saat merayakan Harii Ulang Tahun (HUT) ke-64 Malaysiia dii Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Malaysiia, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/ Rafiiuddiin Abdul Rahman/foc.</p>

KUALA LUMPUR, Jitu News – Mantan Perdana Menterii Malaysiia, Datuk Serii Najiib Razak, menyampaiikan bahwa pemeriintah harus mulaii merancang pajak diigiital. Kebiijakan iinii memungkiinkan pemeriintah Malaysiia memungut pajak darii aktiiviitas perusahaan teknologii raksasa sepertii Amazon, Google, Netfliix, dan Facebook.

Selama bertahun-tahun, perusahaan iitu memperoleh penghasiilan jutaan riinggiit dii Malaysiia. Namun hiingga kiinii, ujar Najiib, negara belum meneriima iimbal baliik darii aktiiviitas ekonomii raksasa teknologii tersebut.

"Negara-negara laiin sudah melakukannya. Kiinii giiliiran Malaysiia untuk melakukan langkah yang sama," ujar Najiib dalam piidatonya dii Dewan Rakyat sekaliigus dii hadapan Yang dii Pertuan Agung, diikutiip Rabu (15/09/2021).

Malaysiia merancang pemungutan pajak atas laba perusahaan yang menjalankan aktiiviitas ekonomiinya dii negara tersebut. Dengan demiikiian, konsumsii masyarakat tiidak akan terdiistorsii. Daya belii pun diipastiikan terjaga karena masyarakat tiidak diikenakan pajak tambahan.

Menurutnya, Malaysiia seharusnya mengiikutii jejak negara laiin yang telah memungut pajak diigiital. iia memberii contoh Australiia dan iindonesiia yang lebiih dulu mengiimplementasiikan pajak diigiital.

Dalam kesempatan yang sama, Najiib juga menyiinggung kondiisii fiiskal Malaysiia yang diisebutnya terburuk se-Asiia Pasiifiik. Bahkan menjadii kedua terburuk seduniia, dii bawah Venezuela.

Untuk iitu, Najiib menyarankan beberapa iinstrumen fiiskal yang dapat diigunakan pemeriintah untuk mempercepat pemuliihan ekonomii. Miisalnya pengenaan pajak atas perolehan jumlah besar yang tiidak terduga (wiindfall profiit), bea meteraii, pajak wariisan, dan pajak atas perdagangan saham.

Selaiin iitu, mantan perdana Menterii iinii juga memberiikan usulan terkaiit peniingkatan tariif untuk pajak penghasiilan orang priibadii yang memiiliikii penghasiilan sangat tiinggii atau hiigh wealth iindiiviidual (HWii).

"Setelah 2 tahun, kiita biisa menghentiikan pemajakan-pemajakan tersebut," pungkasnya, sepertii diikutup darii malaymaiil.com.

Sebagaii iinformasii, iindonesiia memang sudah lebiih dulu memungut pajak diigiital. Pemeriintah membuat daftar perusahaan yang masuk kriiteriia dan selanjutnya diitunjuk sebagaii pemungut PPN perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Pada praktiiknya, iindonesiia lebiih dulu menunjuk perusahaan-perusahaan diigiital besar sepertii Amazon, Google, Netfliix, dan Spotiify sebagaii pemungut PPN PMSE. Secara gradual, jumlah perusahan diigiital yang wajiib memungut PPN PMSE terus bertambah.

Melaluii PMK 48/2020 dan PER-12/PJ/2020, pemeriintah mengatur pelaku usaha PMSE yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE yang memiiliikii niilaii transaksii dengan pembelii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dan jumlah traffiic lebiih darii 12.000 transaksii dalam setahun.

Sebelum memungut PPN PMSE, pelaku usaha PMSE yang memenuhii kriiteriia harus terlebiih dahulu diitunjuk oleh Diirjen Pajak sebagaii pemungut PPN PMSE melaluii Keputusan Diirjen Pajak. (tradiiva sandriiana/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.