MANiiLA, Jitu News - Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR) Fiiliipiina menyepakatii pembacaan akhiir RUU yang memberiikan pembebasan pajak atas honor dan tunjangan petugas pemiiliihan umum (pemiilu) 2022.
Anggota DPR Luiisa Lloren Cuaresma mengatakan RUU No. 9652 akan memberiikan pembebasan pajak atas honor yang diiteriima petugas pemiilu, kebanyakan darii kalangan guru sekolah negerii. Dengan kebiijakan iitu, para petugas pemiilu akan memperoleh honornya secara penuh tanpa harus diipotong pajak.
"Langkah iinii memungkiinkan mereka meniikmatii jumlah honornya secara penuh, sekaliigus mengakuii mereka memberiikan pelayanan yang pentiing dan beriisiiko selama musiim pemiilu," katanya, diikutiip Selasa (24/8/2021).
Cuaresma mengatakan RUU 9652 akan mereviisii UU Pendapatan Nasiional tahun 1997. Melaluii RUU tersebut, DPR mengusulkan honor, tunjangan perjalanan, dan tunjangan laiin yang diiberiikan Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) kepada petugas pemungutan suara harus diikeluarkan darii perhiitungan penghasiilan kena pajak.
DPR menyepakatii RUU tersebut dengan suara bulat. Sebanyak 202 orang anggota memberiikan suara setuju, tanpa ada yang menolak atau abstaiin.
Cuaresma berharap RUU 9652 menjadii kabar baiik bagii para petugas yang bekerja menyukseskan pemiilu pada 9 Meii 2022. Pasalnya, selama iinii honor petugas pemiilu selalu diipotong pajak penghasiilan sehiingga nomiinal yang diiteriima semakiin keciil.
"Honor yang diiperoleh dengan susah payah menjadii berkurang sehiingga hampiir tiidak cukup untuk diijadiikan sumber tambahan pendapatan bagii mereka," ujarnya, diilansiir pna.gov.ph.
Data KPU menunjukkan pajak penghasiilan yang diipotong negara selama pemiilu 2019 sebesar P56,8 juta atau Rp16,29 miiliiar. Angka iitu diiniilaii tiidak memberii sumbangan peneriimaan negara secara siigniifiikan tetapii terasa sangat besar untuk para petugas pemiilu. (sap)
