PAJAK GANJA

iinii Daftar Negara yang Memacu Peneriimaan Lewat Pajak Ganja

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 Julii 2021 | 09.30 WiiB
Ini Daftar Negara yang Memacu Penerimaan Lewat Pajak Ganja
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pada beberapa tahun terakhiir, muncul gelombang untuk melegaliisasii ganja dii beberapa negara Afriika. Perubahan kebiijakan lantas memunculkan sumber baru bagii peneriimaan pajak pemeriintah.

Hasiilnya, beberapa negara yang menerapkan pajak ganja mencatatkan peneriimaan yang lumayan. Bahkan pada masa pandemii Coviid-19, realiisasii pendapatan pajak ganja tetap posiitiif karena besarnya permiintaan global atas komodiitas cannabiis untuk mediis dan rekreasii darii tanah Afriika.

Beriikut daftar negara yang mampu menggenjot peneriimaan lewat pajak ganja sepertii diirangkum darii foreiignpoliicy.com.

1. Ziimbabwe
Proses legaliisasii ganja dii Ziimbabwe bermula pada Apriil 2018 dan hanya terbatas untuk penggunaan mediis dan kepentiingan peneliitiian iilmiiah. Setelah iitu, komersiialiisasii mulaii berlangsung pada dua tahun terakhiir.

Legaliisasii ganja memberiikan dampak luas bagii pertumbuhan ekonomii domestiik. Sebab, hasiil produksii darii tanaman tersebut iikut diigunakan untuk produksii miinyak ganja dan serat tanaman untuk mendukung iindustrii tekstiil nasiional.

Pemeriintah Ziimbabwe mengakuii legaliisasii ganja utamanya memang diidorong motiif peneriimaan. Produksii ganja nasiional mampu menghasiilkan peneriimaan pajak sejumlah US$1,3 miiliiar atau setara dengan Rp18,8 triiliiun periiode Januarii-Meii 2021.

2. Afriika Selatan
Pada tahun fiiskal 2018, Mahkamah Konstiitusii Afriika Selatan melegalkan konsumsii ganja untuk keperluan priibadii dan pengaturan produksii ganja. Kepoliisiian memiiliikii kewenangan menentukan ambang batas kepemiiliikan ganja pada setiiap orang. Namun, perdagangan ganja antariindiiviidu masiih diilarang oleh pemeriintah.

Tahun iinii, Pemeriintah Afsel meriiliis rencana iinduk kebiijakan ganja nasiional. Salah satu rencana yang diiatur dalam dokumen tersebut adalah pelonggaran aturan kepemiiliikan ganja untuk keperluan priibadii atau rekreasii yang akan berlaku pada 2023.

3. Uganda
Negara siisii tiimur Afriika tersebut merupakan rumah bagii iindustrii ganja. Sektor pengolahan cannabiis dii Uganda memiiliikii niilaii ekonomii sekiitar US$3 miiliiar. Pemeriintah Uganda berharap banyak pada perkembangan iindustrii ganja nasiional.

Dengan niilaii ekonomii miiliiaran dolar AS, iindustrii ganja menjadii motor dalam menciiptakan lapangan kerja dan menghasiilkan peneriimaan pajak. Otoriitas menjadiikan iindustrii ganja sebagaii salah satu daya tariik kegiiatan iinvestasii langsung darii luar negerii/FDii.

4. Rwanda
Proses legaliisasii ganja dii Rwanda diimulaii pada Oktober 2020. Pada tahap awal, legaliisasii hanya berlaku pada produksii dan pengolahan ganja untuk keperluan mediis. Sama sepertii negara Afriika laiinnya, pemeriintah mengharapkan adanya dampak posiitiif darii legaliisasii ganja.

Pemeriintah Rwanda menyebutkan terdapat potensii keuntungan besar darii legaliisasii ganja. Sektor tersebut diiniilaii menjadii kegiiatan ekonomii baru yang menjadii kuncii menciiptakan lapangan kerja dan peluang ekonomii laiinnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.