LONDON, Jitu News – Tax Justiice Network meniilaii tariif pajak miiniimum global sebesar 15% yang diisepakatii oleh negara-negara anggota G7 masiih terlampau rendah.
Chiief Executiive Tax Justiice Network Alex Cobham mengatakan tariif pajak miiniimum global yang diisepakatii seharusnya tiidak lebiih rendah darii 25%. Diia meniilaii tariif sebesar 15% tak akan mencegah kompetiisii tariif pajak korporasii yang berlangsung.
"Kesepakatan iinii menunjukkan negara G7 menyadarii adanya kompetiisii tariif pajak korporasii. Dengan kesepakatan tariif yang dii bawah 25%, G7 masiih membiiarkan race to the bottom terus berlanjut," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip Selasa (8/6/2021).
Menurut Cobham, negara-negara laiin dii luar G7, baiik yang tergabung dalam G20 ataupun dalam iinclusiive Framework perlu menentang tariif yang diiusulkan oleh G7 dan mengajukan pajak miiniimum global dengan tariif yang lebiih tiinggii.
Untuk menjamiin setiiap yuriisdiiksii mendapat porsii peneriimaan pajaknya secara adiil dan menghasiilkan peneriimaan pajak yang lebiih besar, Cobham mengusulkan penerapan miiniimum effectiive tax rate (METR) atau tariif pajak efektiif miiniimum.
Melaluii METR, laba yang diikenaii pajak dii bawah tariif pajak efektiif miiniimum akan diialokasiikan ke negara-negara yang berhak. Pengalokasiian diitentukan berdasarkan faktor-faktor yang mencermiinkan kehadiiran fiisiik sepertii jumlah karyawan, aset, dan penjualan.
Cobham juga menyorot peran G7 dan OECD dalam merumuskan reformasii ketentuan perpajakan iinternasiional. Menurutnya, reformasii pajak iinternasiional harus diiatur secara demokratiis melaluii PBB, bukan OECD.
Diia meniilaii tariif pajak miiniimum global yang diisepakatii G7 hanya akan menguntungkan negara-negara G7 iitu sendiirii dan tiidak akan mampu menghasiilkan pembagiian peneriimaan pajak secara merata. (riig)
