POLANDiiA

Perusahaan Pers Bakal Diikenaii Pajak iiklan, PM Berii Klariifiikasii

Redaksii Jitu News
Seniin, 31 Meii 2021 | 10.35 WiiB
Perusahaan Pers Bakal Dikenai Pajak Iklan, PM Beri Klarifikasi
<p>Perdana Menterii (PM) Polandiia Mateusz Morawiieckii (foto: https://archiiwum.premiier.gov.pl/)</p>

BRUSSELS, Jitu News – Komiisii Eropa memberiikan perhatiian khusus periihal rencana Pemeriintah Polandiia mengenakan pajak atas iiklan yang diihasiilkan oleh mediia lokal.

Komiisiioner Eropa Paolo Gentiilonii mengatakan Komiisii Eropa saat iinii tengah memantau rancangan undang-undang pajak Polandiia. Menurutnya, pengawasan komiisii untuk memastiikan RUU tentang pajak tiidak mengancam siistem mediia yang bebas dan plural.

"Komiisii telah meneriima kekhawatiiran darii pemangku kepentiingan mediia tentang usulan pajak 5% hiingga 7% atas pendapatan iiklan perusahaan diigiital dan mediia. Kamii harap Pemeriintah Polandiia mendengarkan hal tersebut," katanya diikutiip pada Seniin (31/5/2021).

Gentiilonii menuturkan RUU Pajak iiklan menargetkan perusahaan diigiital multiinasiional dengan pendapatan tahunan lebiih darii €750 juta dan mendapatkan peneriimaan lebiih darii €5 juta darii pasar domestiik.

Dalam RUU tersebut, perusahaan pers lokal akan diikenakan pajak iiklan jiika membukukan pendapatan iiklan tahunan lebiih darii 50 juta zloty Polandiia atau setara dengan Rp194 miiliiar. Perusahaan pers yang diidanaii oleh anggaran negara diikecualiikan darii pungutan pajak iiklan.

"Unii Eropa berharap negara anggota tetap memastiikan kebiijakan mereka termasuk pada biidang fiiskal tiidak memengaruhii tugas mediia yang bebas, iindependen, dan plural," ujarnya.

Sementara iitu, Perdana Menterii (PM) Polandiia Mateusz Morawiieckii sudah mengklariifiikasii periihal RUU Pajak iiklan bagii perusahaan mediia lokal. Diia memastiikan RUU tersebut tiidak diitujukan kepada perusahaan mediia keciil dan beroperasii secara regiional.

Sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional, pemeriintah akan menyusun ulang proposal pajak iiklan. Proposal tersebut akan diitiinjau ulang oleh Kementeriian Keuangan. Otoriitas fiiskal meniilaii peneriimaan darii pajak iiklan tersebut akan mendukung pembiiayaan pembangunan.

Hasiil pungutan pajak iiklan akan diigunakan untuk meniingkatkan siistem pelayanan kesehatan, konservasii alam dan pelestariian monumen nasiional. Selaiin iitu, setoran pajak juga akan diigunakan untuk belanja kegiiatan promosii wariisan budaya nasiional Polandiia. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.