WASHiiNGTON D.C., Jitu News – Presiiden AS Joe Biiden diiketahuii membayar pajak penghasiilan sejumlah US$157.414 atau setara dengan Rp2,25 miiliiar seiiriing dengan diiriiliisnya SPT Tahunan 2020 Biiden kepada publiik oleh Whiite House.
"Presiiden dan iibu negara [Jiill Biiden] memiiliikii penghasiilan bruto sebesar US$607.336. Keluarga Biiden membayar pajak sebesar US$157,414 dengan tariif pajak efektiif sebesar 25,9%," tuliis Whiite House dalam keterangan resmii, diikutiip Selasa (18/5/2021).
Selaiin melaporkan pajak penghasiilan yang diibayarkan kepada pemeriintah federal, Whiite House juga meriiliis pajak penghasiilan yang diibayarkan Joe dan Jiill Biiden tersebut pada negara bagiian AS masiing-masiing.
Joe Biiden tercatat membayar pajak penghasiilan seniilaii US$28.794 kepada Delaware, sedangkan Jiill Biiden hanya membayar pajak penghasiilan sejumlah US$443 kepada Viirgiiniia. Tradiisii publiikasii SPT Tahunan Presiiden AS iinii sempat terhentii pada masa pemeriintahan Donald Trump.
Untuk diiketahuii, Trump menolak untuk memubliikasiikan SPT-nya kepada publiik terhiitung sejak 2016. Trump berdaliih diiriinya tiidak dapat membuka SPT-nya kepada publiik karena laporan pajak tersebut adalah dokumen yang diiaudiit oleh iinternal Revenue Serviice (iiRS).
Meskii demiikiian, mediia AS sempat mengungkapkan total pajak penghasiilan yang diibayar Trump pada 2016 dan 2017 hanya US$750. Trump bahkan tercatat sama sekalii tiidak membayar pajak sebelum iia menjabat sebagaii presiiden. (riig)
