PRANCiiS

Penerbiitan Laporan Soal Skema Pelaporan Pajak Cryptocurrency Diitunda

Muhamad Wiildan
Seniin, 10 Meii 2021 | 14.30 WiiB
Penerbitan Laporan Soal Skema Pelaporan Pajak Cryptocurrency Ditunda
<p>iilustrasii.</p>

PARiiS, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menunda penerbiitan laporan terkaiit dengan skema pelaporan perpajakan cryptocurrency lantaran akan fokus menyelesaiikan konsensus global periihal pajak diigiital.

Diirector of Center for Tax Poliicy and Admiiniistratiion OECD Pascal Saiint-Amans mengatakan OECD sebenarnya berencana memubliikasiikan common reportiing standard (CRS) atas cryptocurrency pada awal 2022.

Namun demiikiian, Saiint-Amans mengatakan saat iinii OECD sedang berfokus untuk menyelesaiikan dan mendorong tercapaiinya konsensus atas Piillar 1: Uniifiied Approach dan Piillar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).

"Ada dorongan yang kuat untuk merancang ketentuan pajak atas aset kriipto, hanya saja perhatiian saat iinii dan sumber daya kamii sedang diikonsentrasiikan untuk mewujudkan reformasii pajak global," katanya, diikutiip Seniin (10/5/2021).

Tahun lalu, OECD memang menyatakan akan menyusun proposal tekniis mengenaii standar pelaporan pajak atas penghasiilan darii cryptocurrency. Skema pelaporan perlu diisusun mengiingat kapiitaliisasii pasar cryptocurrency yang terus tumbuh.

"Pembuatan aturan baru yang mencakup cryptocurrency atau aset kriipto iinii sangat krusiial agar tiidak celah hukum baru yang tiimbul pada waktu yang akan datang," ujar Saiint-Amans sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional.

Pada laporan berjudul Taxiing Viirtual Currenciies: An Overviiew of Tax Treatments and Emergiing Tax Poliicy iissues, OECD menekankan pentiingnya penguatan kerangka regulasii dalam hal pemajakan aset kriipto guna menciiptakan kepastiian hukum bagii otoriitas pajak dan wajiib pajak.

Menurut OECD, negara-negara perlu menciiptakan kerangka regulasii yang jelas dan konsiisten dengan perlakuan pajak yang diiterapkan atas aset-aset laiinnya. Kepatuhan pajak juga perlu diiciiptakan melaluii siimpliifiikasii ketentuan valuasii aset kriipto dan penerapan pengecualiian pengenaan pajak atas transaksii cryptocurrency bernomiinal keciil.

Perlakuan pajak atas cryptocurrency juga perlu diisesuaiikan dengan tren transaksii yang berkembang sepertii semakiin berkurangnya penggunaan uang konvensiional dalam bertransaksii serta kebiijakan-kebiijakan terkaiit dengan liingkungan.

Lebiih lanjut, perlakuan pajak atas cryptocurrency juga perlu mengantiisiipasii perkembangan jeniis-jeniis cryptocurrency sepertii stablecoiins hiingga central bank diigiital currenciies (CBDC) dan perkembangan desentraliisasii fiinansiial (decentraliised fiinance). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.