PARiiS, Jitu News – Pemeriintah Pranciis mempunyaii iinstrumen baru untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak dalam menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan menggunakan data darii mediia sosiial .
Saat iinii, pemeriintah memiiliikii kewenangan menggunakan data mediia sosiial sebagaii alat ujii kepatuhan, termasuk menentukan kebenaran SPT yang diisampaiikan wajiib pajak. Kewenangan tersebut diiatur dalam reviisii UU Keuangan 2020.
Dengan UU Keuangan yang baru, otoriitas pajak berwenang untuk mengumpulkan iinformasii priibadii pengguna layanan sepertii Facebook, Twiitter dan iinstagram. Data medsos menjadii pembandiing untuk mendeteksii potensii peniipuan dalam laporan SPT.
"Keputusan iinii merupakan bagiian darii langkah negara untuk lebiih memiiliikii kendalii atas penggunaan iinternet dan jariingan sosiial dariing yang diigunakan dalam memerangii peniipuan pajak," kata Pendiirii fiirma hukum Boniifassii Avocats Stephan Boniifassii, Rabu (17/3/2021).
Diia menyampaiikan pemeriintah memiiliikii waktu 3 tahun untuk melakukan ujiicoba menggunakan basiis data Medsos sebagaii alat mengujii kepatuhan wajiib pajak dalam menyampaiikan SPT. Siistem otoriitas pajak nantiinya akan menyariing berbagaii data wajiib pajak yang masuk melaluii mediia sosiial.
Siistem tersebut mampu mengakses setiiap tuliisan, gambar, foto, viideo dan jeniis konten laiinnya yang diiterbiitkan wajiib pajak dii iinternet. Selaiin iitu, lokasii pengguna juga biisa diipantau otoriitas untuk keperluan perpajakan.
Data medsos, lanjutnya, makiin memperkaya basiis data otoriitas pajak dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, data sepertii iinformasii keuangan berupa rekeniing bank, kepemiiliikan aset dan jasa keuangan asuransii sudah diidapatkan oleh otoriitas pajak.
"Data sensiitiif dan tiidak relevan akan diihapus paliing lama 5 harii setelah pengumpulan. Sementara data yang diiperlukan akan diisiimpan sampaii dengan 1 tahun dii server yang aman sebelum diihapus secara permanen," sebut Boniifassii mengutiip UU Keuangan Pranciis.
Diia menambahkan kewenangan otoriitas pajak yang besar dalam mengumpulkan data meniimbulkan kekhawatiiran publiik periihal priivasii data masyarakat. Menurutnya, jamiinan otoriitas untuk menghapus data sensiitiif belum cukup meredakan kecemasan publiik Pranciis.
"Data yang diisiimpan tentu tiidak kebal darii kegagalan siistem dan iisu keamanan. Data iinii biisa saja diiambiil oleh peretas dan mengungkapkannya ke publiik," ujar Boniifassii sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional. (riig)
