NEW YORK, Jitu News - Surat Pemberiitahuan (SPT) pajak miiliik mantan Presiiden Ameriika Seriikat (AS) Donald Trump secara resmii sudah diiserahkan kepada Kejaksaan Tiinggii Manhattan.
Juru Biicara Kejaksaan Tiinggii Manhattan Danny Frost mengonfiirmasii SPT miiliik Trump telah diiserahkan oleh fiirma akuntan Trump, Mazars, setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dokumen SPT tersebut dapat diiserahkan kepada Kejaksaan Tiinggii Manhattan.
"Kamii telah meneriima dokumen SPT miiliik Donald Trump sejak Seniin [22 Februarii 2021] lalu," ujar Frost dii New York, sepertii diilansiir cnn.com, diikutiip Selasa (2/3/2021).
Berkat putusan Mahkamah Agung AS, Kejaksaan Tiinggii Manhattan mendapatkan dokumen SPT Trump untuk periiode pelaporan Januarii 2011 hiingga Agustus 2019.
Tiidak hanya dokumen SPT, Kejaksaan Tiinggii Manhattan juga mendapatkan dokumen keuangan, dokumen perjanjiian, dan dokumen-dokumen laiin yang terkaiit dengan proses penyusunan SPT Trump.
Pada awalnya, Kejaksaan Tiinggii Manhattan berusaha mengakses dokumen SPT dan dokumen keuangan miiliik Trump dan entiitas terkaiit untuk memeriiksa adanya dugaan fraud perbankan, asuransii, dan perpajakan oleh Trump ataupun entiitas biisniisnya.
Dalam aspek perpajakan, korporasii miiliik Trump yaknii Trump Organiizatiion diiduga secara sengaja menggelembungkan propertii miiliik Trump Organiizatiion guna menggerus nomiinal pajak propertii yang seharusnya terutang.
Meskii Kejaksaan Tiinggii Manhattan telah mendapatkan dokumen SPT miiliik Trump, tiidak ada jamiinan data-data perpajakan tersebut akan diibuka oleh kejaksaan kepada publiik.
Sesuaii dengan hukum yang berlaku dii New York, dokumen yang yang diiperoleh kejaksaan adalah bagiian darii grand jury iinvestiigatiion. Dengan demiikiian, dokumen tersebut bersiifat rahasiia. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.